
SURABAYA | duta.co – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Jawa Timur bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan sikap tegas menolak rencana eksekusi rumah milik warga di Jalan Dr. Soetomo No. 55, Surabaya. Eksekusi ini dijadwalkan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dinilai sarat ketidakadilan serta terindikasi melibatkan mafia tanah dan mafia peradilan.
Kasus ini menimpa Tri Putri, cucu dari Laksamana Soebroto Joedono, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) sekaligus keturunan Pahlawan Nasional. Menurut GRIB JAYA dan MAKI, rumah yang telah ditempati Tri Putri sejak 1963 itu diklaim sepihak oleh pihak-pihak yang diduga bagian dari sindikat mafia tanah, dengan bantuan oknum dalam institusi hukum.
Ketua DPD GRIB JAYA Jatim, Akhmad Miftachul Ulum (Cak Ulum), mengungkapkan bahwa rumah tersebut dibeli secara sah dari TNI AL dan telah dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya secara rutin. Selain itu, pemilik rumah juga telah menyelesaikan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun, ironisnya, hak atas rumah ini hendak dirampas berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya telah habis sejak tahun 1980. Yang lebih mengejutkan, klaim kepemilikan terbaru muncul dari seorang bernama Handoko Wibisono yang dikaitkan dengan Rudy, salah satu pihak yang sebelumnya dinyatakan tersangka dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jatim dalam kasus pemalsuan surat tanah.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika rakyat kecil dizalimi atas nama hukum yang disusupi mafia tanah. Ini bentuk perampasan hak dengan cara-cara kotor. Kami siap turun ke lapangan,” tegas Cak Ulum.
Sementara itu, Koordinator MAKI Jatim, Heru Maki, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengeksekusi rumah tersebut. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung untuk segera turun tangan agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Ibu Tri adalah pemilik sah lahan tersebut. Ia telah menempatinya selama 62 tahun, membayar pajak secara rutin, dan mengurus pelepasan lahan dari TNI AL secara resmi. Tapi justru pihak-pihak yang punya rekam jejak kriminal kini mengklaim sebagai pemilik,” ujar Heru.
Heru juga menyesalkan putusan PN Surabaya yang mengesahkan kepemilikan lahan tersebut kepada Handoko, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan historis kepemilikan dari pihak Ibu Tri.
GRIB JAYA dan MAKI Jatim pun berencana menggelar aksi damai di lokasi rumah saat hari eksekusi sebagai bentuk solidaritas sekaligus perlawanan terhadap praktik mafia tanah dan mafia peradilan.
“Lawan mafia tanah! Lawan mafia peradilan! Bungkam dan usir mereka dari bumi NKRI. Tegakkan kebenaran yang menjadi suara langit. Allahu Akbar, Allahu Akbar… Pasukan Jancok siap bergerak atas nama kebenaran dan keadilan!” seru Heru dengan lantang.
Cak Ulum menambahkan pesan penuh semangat untuk para pejuang keadilan: “Kalau ikut, jangan takut. Kalau takut, jangan ikut! Kita lawan mafia tanah dan pembusukan hukum dengan keberanian dan kebenaran,” tutupnya. (gal)