Mantan Ketua KPK Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (IST)

JAKARTA | Duta.co – Antasari Azhar bebas murni setelah grasinya dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo. Hukumannya dari 18 tahun penjara dikurangi menjadi 12 tahun penjara. Antasari kembali menjadi warga negara biasa dan mendapatkan kembali hak-haknya sebagai orang bebas.

“Antasari kan dihukum 18 tahun, sudah menjalani masa hukuman 7 tahun dan mendapatkan remisi 3 tahun, dan dengan sisa hukuman 6 tahun. Setelah dikurangi grasi, berarti status menjadi mantan narapidana,” kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman, kepada wartawan di Gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (25/1).

Boyamin menambahkan, Antasari kini bebas murni, kembali menjadi warga negara biasa dan mendapatkan kembali hak-haknya sebagai orang bebas. “Tapi sebagai kuasa hukum saya harus bilang beliau mantan narapidana,” ujar Boy.

Antasari dituduh terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnain pada 2009 dengan motif cinta segi tiga antara Antasari-Nasrudin-Rani. Antasari dinilai menjadi otak pembunuhan berencana dengan meminta bantuan Sigit Haryo Wibisono.

Antasari dinilai bersalah di semua tingkatan hukum. Dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut.

Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

Antasari kemudian harus hidup di balik teralis besi. Karena ia berperilaku baik, mantan ketua KPK itu kemudian mendapatkan bebas bersyarat tepat pada Hari Pahlawan 2016.

Meski demikian, Antasari membantah melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin. Dan pengakuannya itu juga didukung saudara Nasrudin yang yakin bahwa pembunuh saudaranya itu bukanlah Antasari Azhar.

“Saya menjalani hukuman karena menjalankan perintah pengadilan, bukan karena melakukan perbuatan yang didakwakan,” ujar Antasari saat dibebaskan bersyarat pada 10 November 2016 lalu. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry