H.Rizza Ali Faizin, Ketua GP. Ansor Sidoarjo (duta/loethfi)

SIDOARJO | duta.co -Belum lama maraknya pemberitaan media, baik online maupun cetak terkait tempat hiburan karaoke X2 dan D’Tops di wilayah hukum polsek Sidoarjo Kota. Baru-baru ini, pemilik Rumah Hiburan Umum (RHU) diminta menandatangi kesepatan agar tidak lagi menyediakan pemandu lagu (purel), minuman keras, narkoba serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Aturan ini dilakukan dalam rangka pengajuan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDPU).

Penandatanganan para pemilik RHU ini, disaksikan oleh beberapa pihak, antara lain kepolisian, Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK), Satpol PP, Dinas Pariwisata, Pemuda dan olahraga (Disparposa), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama beserta ormas lain.

Beberapa butir kebijakan yang harus disepakati oleh RHU ini, tercetus dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

Menanggapi kesepakatan ini Ketua GP Ansor Sicoarjo, Rizza Ali Faizin angkat bicara. Kepada Duta Kamis (5/4) mengatakan bahwa kesepakatan itu tidak tegas. Alumnus pascasarjana UIN Sunan Ampel ini menyatakan, poin-poin penting yang sesungguhnya perlu ditaati oleh pemilik RHU.

“RHU harus menjaga, memastikan dan menjamin tempat usahanya terbebas dari peredaran minuman keras dan narkoba, aktifitas pemandu karaoke, perbuatan asusila dan hal-hal lain yag bisa mencemarkan nama baik pemerintahan kabupaten Sidoarjo, dan mental warga dan lebih-lebih lingkungan sekitar,” tegas Riza.

Rizza menambahkan “Peraturan tentang eksistensi RHU di Sidoarjo ini harus bisa menjamin tidak tercorengnya nama baik kota ini yang dikenal dengan kota santri,” tegasnya.

Rizza juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal agar generasi muda dan masyarakat umum di Sidoarjo terjaga dari pengaruh dan tindakan-tindakan yang menyimpang dari moral sosial dan agama. Untuk itu, ia bersama jajarannya akan terus bersinergi dengan pemerintah untuk mengawal dan mengawasi jika suatu saat terjadi penyelewagan-penyelewangan yang tidak diinginka

Kurangnya  ketegasan dari regulasi prihal Rumah Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kabupaten Sidoarjo banyak pengusaha yang berlindung dibalik peraturan tersebut.  Terbukti beberapa waktu lalu di rumah Hiburan Umum yang berlokasi di Taman Pinang tersebut tidak jarang terjadi perkelahian antar pengunjung,hal tersebut dipicu kuat dugaan pengaruh minuman keras.

Sementara warga sekitar yang mengetahui dan baca berita  terkait viralnya pemberitaan tempat karaoke X2 dan D’Tops mengatakan,memang disini pernah terjadi perkelahian,namun kasusnya sudah ditangani pihak Polresta Sidoarjo. (loe)

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry