SURABAYA | duta.co – Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Bhirawa ketiga terdakwa kasus penipuan dan penggelapan apartemen Royal Avatar World (RAW) oleh PT Sipoa grup telah dikeluarkan jaksa dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng.

Dibebaskannya ketiga terdakwa tersebut, berkat vonia yang dijatuhkan majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Ketiganya hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara pada putusan yang dijatuhkan pada 8 Mei 2019 lalu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang menuntut hukuman 3 tahun penjara terhadap ketiganya sebelumnya.

Kepala Kejati Jatim Dr Sunarta SH, MH menegaskan, bebasnya ketiga terdakwa diatas bukan kehendak kejaksaan. Pihaknya hanya melaksanakan isi amar putusan hakim.

“Dalam putusan hakim menjatuhkan ketiga terdakwa dengan hukuman penjara hanya 7 bulan, sedangkan masa tahanan yang sudah dijalani ketiganya sudah melebihi 7 bulan. Sehingga, dalam amar putusan hakim berbunyi untuk memerintahkan segera mengeluarkan ketiga terdakwa dari dalam tahanan. Kita hanya melaksanakan isi sesuai amar putusan hakim,” ujar Sunarta, Jumat (17/5/2019).

Soal barang bukti, pihaknya masih membutuhkan waktu guna mempelajari isi putusan. “Soal barang bukti nantilah, kan putusan belum inkracht (berkekuatan hukum tetap, red). Jaksa pun belum menerima salinan putusannya. Kita bisa saja menempuh upaya hukum atas vonis hakim PT ini kalau mau,” jelasnya.

Terpisah, Juru bicara PT Jatim Untung, ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa Putusan Hakim PT ini lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya telah memvonis ketiga terdakwa 6 bulan penjara.

“Sementara terkait amar putusan yang bunyinya barang bukti dikembalikan lagi ke semula, kalau kita lihat tidak ada amar putusan yang bunyi bunyinya seperti itu, setahu saya putusannya, barang bukti dikembalikan ke kejaksaan,” ujar Untung.

Dilanjutkan, sejak putusan di Pengadilan, barang bukti itu dikembalikan ke kejaksaan, artinya jaksa di sini punya peran bagaimana dengan barang bukti ketiga terdakwa apakah akan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan lain, atau bagaimana harusnya.

“Soalnya barang bukti ini tidak sedikit ada beberapa unit mobil mewah, ada uang tunai ada juga sertifikat dan cek,” tambah Untung.

Menyoal masalah keluarnya ketiga terdakwa dari tahanan, Untung mengatakan itu hak dan kewenangan jaksa untuk mengeksekusinya.

“Kita hanya memutus terdakwa sesuai dengan kesalahan ketiga terdakwa, apalagi semua kerugian yang diderita korban pelapor sudah dikembalikan,” imbuh Untung

Sedangkan, Jaksa Novan dari Kejati membantah terkait bunyi putusan Hakim tersebut, tidak seperti itu, “Barang bukti dikembalikan ke semula, itu putusan Hakim PN dan diperkuat Hakim PT. Dengan demikian barang bukti yang sudah disimpan di Rubasan akan segera dikembalikan ke semula, di mana dulu barang bukti itu diambil,” ulas Novan.

Seperti diberitakan, pada persidangan Jumat (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin memvonis tiga terdakwa Sipoa dengan hukuman enam bulan penjara.

Kasus dengan perkara Nomor laporan LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018, oleh hakim Sifa’urosidin, hanya menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. Padahal, pada berkas laporan awal dari Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jatim, ada tiga sangkaan pidana, yakni pasal penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim Sifa’urosidin beralasan, ketiga terdakwa sudah beritikad baik dengan membayar ganti rugi. Antara terdakwa dengan para korban juga sudah berdamai dan korban tidak lagi mempermasalahkan. Selain itu, ketiga terdakwa juga masih muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. “Putusan enam bulan kami rasa sudah cukup adil,” kata Hakim Sifa’urosidin seusai sidang beberapa waktu lalu. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry