Terdakwa Yatno saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (26/12/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Cinta Saroh Budiyati (25) terhadap Yatno (29) berbuah penyesalan. Alih-alih dijadikan kekasih, Yatno malah menggondol motor milik Saroh. Atas perbuatannya, Yatno akhirnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Pudjo Saksono, Yatno dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain,” ujar hakim Pudjo saat membacakan putusan, Rabu (26/12/2018).

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Didik Yudha Aribusono. Sebelumnya, jaksa Didik menuntutnya 2,5 tahun penjara. Menanggapi putusan itu, terdakwa Yatno dan jaksa Didik sama-sama menerimanya.

“Saya menyesal. Saya butuh uang buat bayar utang ke teman. Belum sempat saya jual motornya,” kata Yatno dalam persidangan.

Yatno mencuri sepeda motor kekasihnya, Saroh saat berkunjung ke tempat kos kekasihnya itu di Benowo. Ketika Saroh tertidur, Yatno diam-diam pergi dengan membawa sepeda motor Honda Vario milik kekasihnya yang terparkir di depan kosnya.

Dia membawa tanpa mengalami mesin sepeda motor ke tempat kosnya yang berada tidak jauh dari kos Saroh. Sesampainya di kos, dia memasukkan sepeda motor itu ke dalam kamar kosnya. Dia menutupi sepeda motor itu dengan kasur agar tidak ketahuan.

“Sepeda motor itu ditaruh di dalam kamarnya lalu disembunyikan di kasur,” ujar jaksa Didik.

Yatno lalu kembali ke kos Saroh. Di hadapan kekasihnya itu, dia mengaku tidak tahu sepeda motornya hilang dicuri. Mereka lalu melaporkannya ke polisi. Setelah ditelusuri ternyata diketahui kalau pencuri sepeda motor Saroh adalah Yatno yang tak lain kekasihnya sendiri. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry