Korban penipuan Teguh alias Cindy memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim PN Surabaya, Selasa, (6/8/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Pengunjung ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dibuat tak bisa menahan tawa saat majelis hakim menghadirkan saksi Teguh Catur Raharjo pada lanjutan sidang perkara penipuan yang melibatkan Sudarmanto sebagai terdakwa, Selasa (6/8/2019).

Saksi Teguh adalah seorang waria yang tidak lain adalah kekasih terdakwa. Ketua majelis Maxi Sigarlaki mengaku bingung harus memanggil bapak atau ibu.

“Saya panggil saksi saja ya daripada saya bingung nanti manggil bapak atau ibu,” ujar ketua majelis Maxi, Selasa, (6/8/2019).

Sontak seluruh pengunjung tertawa. Jaksa pun tak kuat menahan tawa. Teguh alias Cindy ini membeberkan bahwa HP miliknya Vivo V15 dibawa lari oleh terdakwa Sudarmanto lantaran cemburu.

“Awalnya saya saling tengkar dia cemburu barangkali. Lalu dibawa lari HP saya. Kemudian dia mengajak, aku nggak mau. Dia mengajak ke hotel. Kamu dapat uang dari mana wong kamu nggak kerja,” terangnya.

Usut punya usut, ternyata HP Teguh dijual. Kesal lantaran merasa ditipu. Akhirnya Teguh melaporkan ke Polsek Simokerto pada 12 April lalu.

Teguh yang kesehariannya sebagai perias ini mengaku sebenarnya dirinya masih sayang dengan terdakwa. Lantas dia nyeletuk meminta hakim untuk membebaskan kekasihnya itu.

“Bebaskan saja pak hakim, saya capek mondar mandir ke Medaeng tiap hari. Saya laporkan itu biar gak asal jual,” celetuknya.

Sementara itu terdakwa Sudarmanto mengaku karena terbakar cemburu. Dia pernah melihat kekasihnya itu dengan laki-laki lain.

“Saya kenalnya sudah enam tahun lalu. Saya cemburu yang mulia,” ucapnya.

Oleh sebab itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP. Akibat perbuatannya korban merugi sebesar Rp 2 Juta. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry