Bendum PBNU Mardani H Maming mangkir dari panggilan jaksa . (Detikcom/Agung Pambudhy)

SURABAYA | duta.co – Eksponen GP Ansor Jawa Timur gerah dengan berita cnnindonesia.com dan kronologi.id terkait kabar ‘Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Mangkir 2 Kali Sidang Kasus Dugaan Suap’.

“Media tidak bisa kita salahkan, dia memang Bendum PBNU. Yang kita tanyakan adalah sejauh mana seleksi pengurus PBNU. Menjadi benar istilah kawan-kawan, bahwa, ini gol bunuh diri,” demikian Drs Muhammad Said, mantan Ketua GP Ansor Parusuan, kepada duta.co, Selasa (5/4/22).

Dalam medsos Eksponen GP Ansor Jatim memang sedang ramai membahas soal berita tersebut. Bahkan tidak sedikit yang mengusulkan adanya aksi untuk mengingatkan PBNU. “Ketua Umum PBNU telah melakukan gol bunuh diri, demi NU harus segera kita sikapi,” tulis yang lain.

Seperti terunggah dalam web CNNIndonesia. Media ini memggunakan judul: Bendum PBNU Mardani Maming Mangkir 2 Kali Sidang Kasus Dugaan Suap. (www.cnnindonesia.com/nasional/20220404202823-12-780201/bendum-pbnu-mardani-maming-mangkir-2-kali-sidang-kasus-dugaan-suap). Begitu juga kronologi.id, media ini mengangkut tajuk ‘Bendum PBNU Mardani Maming 2 Kali Mangkir Sidang Tipikor Kasus Dugaan Suap Batubara. (https://kronologi.id/2022/04/04/bendum-pbnu-maming-2-kali-mangkir-sidang-tipikor-kasus-dugaan-suap-batubara/).

Jembret Ulah Oknum

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin pada Senin (4/4). Menurutnya, tercatat, Maming telah mangkir dua kali dari pemeriksaan tersebut. Dalam keterangan tertulis yang diterima, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah meminta Jaksa Penuntut Umum untuk kembali melakukan panggilan kepada eks Bupati Tanah Bumbu pada Senin depan (11/4).

“Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” kata Tim Penuntut Umum dalam sidang tersebut.

Dalam hal ini, Maming mangkir dari persidangan bersama dengan enam saksi lain. Hal itu lantas membuat Majelis Hakim meminta agar Maming dihadirkan dalam sidang berikutnya.

Sebagai informasi, kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitas mantan Bupati Tanah Bumbu.

Sementara Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono sudah berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Pemanggilan Mardani sebelumnya tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma.

Terkait hal ini, Maming belum memberikan pernyataan resmi atas perkara yang menjeratnya tersebut.

Tetapi, nahdliyin sudah gerah membacanya. “Yang kita khawatirkan, NU menjadi tempat berlindung. Kalau ini yang terjadi, maka, organisasi para masyayikh tersebut akan belepotan, jembret oleh oknum-oknum yang masuk dalam jejajaran kepengurusan,” demikian pungkas Pak Said, yang notabene Ketua YLPK (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen) Jawa Timur. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry