JAKARTA | duta.co – Pemerintah menunjuk PT Gojek Indonesia menjadi perusahaan penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP) atau agen pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal itu di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Sri Mulyani mengatakan, dengan adanya PT Gojek Indonesia akan menjadi agen pajak, itu akan memudahkan para pelaku UKM mitranya dalam mengurusi sektor perpajakan. Agen pajak yang dimaksud adalah Gojek bisa melayani pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan SPT Tahunan.

Saat bertemu CEO Gojek Indonesia Nadiem Makarim, kata Sri Mulyani, direkomendasikan Gojek bisa berperan dalam memberikan kemudahan, dalam hal ini pengurusan sektor pajak. “Kita menyambut gembira dan kita siap bekerja sama mengenai hal itu,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, kata Sri Mulyani juga dijelaskan mengenai para UKM yang telah menjadi mitra Gojek untuk mendapatkan kemudahan dalam pengurusan hal-hal di sektor pajak. Baik pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan SPT Tahunan.

“Usaha kecil menengah yang selama ini ada di dalam network-nya Gojek, tapi juga platform yang lain itu bisa mendapatkan apa yang disebut pendaftaran untuk menjadi pengusaha kena pajak secara mudah jadi disimpelkan,” jelas dia.

Dalam pertemuannya itu, Sri Mulyani memberikan informasi dan tata cara pengisian atau pendaftaran secara elektronik. Pada akhirnya Gojek setuju untuk menjadi agen pajak namun meminta persyaratan untuk registrasi tersebut dimudahkan.

“Dari Nadiem dan timnya mereka memiliki cara untuk mengelola 100 ribu merchant-nya itu. Sehingga mereka mudah memilik apa yang disebut NPWP. Juga, bagaimana pembayaran pajak itu kita dengar dan kemudian kita undang untuk diskusi dengan tim pajak mengenai masalah e-filing dan e-biling-nya,” tukas dia.

Bagaimana Mekanismenya?

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Guniardi mengatakan, pembuatan dan pelaporan bisa dilakukan dengan aplikasi yang dibangun dan dikelola oleh Gojek. “Jadi aplikasi yang di-provide Gojek,” kata Iwan saat dihubungi, Jakarta, Rabu (8/11).

Mengenai detil atau konsep pembuatan NPWP dan pelaporan SPT, kata Iwan masih dalam pembahasan. Namun, untuk saat ini bisa dilakukan via surat elektronik (e-mail) dan alamat rumah. “Proses bisnis detilnya baru mau kita scrutinize, kalau yang sekarang dikirim via email dan alamat rumah,” jelas dia.

Mengenai ke depannya, data dan hasil pembuatan akan melibatkan driver Gojek bisa saja dilakukan, namun hal tersebut harus terlebih dahulu disesuaikan aturannya. “Ya kalau itu mah tergantung aturannya nanti, tapi untuk bisa menggunakan e-service, kita harus datang sekali ke KPP untuk aktivasi digital certificate,” kata dia. hud, dit

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry