Basuki Tjahaja Purnama
Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat dalam persidangan. (FT/Merdeka.com)

JAKARTA | duta.co — Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menuntut terdakwa penista agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) ditahan selama proses hukum berjalan dan dihukum maksimal atas perbuatannya.

“Kami mengecam keras terdakwa dan penasehat hukumnya atas sikap penghinaan ulama khususnya kepada Kiai Ma’ruf Amin,” ujar Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (3/2/2017)

Tampak hadir perwakilan GNPF, Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, Abdul Rasyid Syafi’i, dan Muhammad Al-Khathath. Sedangkan dari MUI, tampak Sekjen MUI Anwar Abbas, Wasekjen MUI Nazamuddin Ramli, ‎Amirsyah Tambunan, dan Misbahul Ulum.

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir menyatakan ujaran Ahok di persidangan, Selasa (31/1/2017) lalu sangat tidak beradab karena mengumbar tuduhan dan buruk sangka atas fatwa yang dikeluarkan MUI.

“Ahok dan pengacaranya telah memproduksi kisruh baru dengan memfitnah Kiai Ma’ruf dan MUI bahwa fatwa (sikap keagamaan) soal Al-Maidah 51 dikeluarkan karena pesanan SBY. Ini jelas tindakan ceroboh yang kelewat batas,” kata Bachtiar

Menurutnya, ulah Ahok tersebut tidak berdasar dan sangat tendensius demi menjatuhkan kredibilitas cucu Syekh Nawawi Al-Bantani.

“Tidak ada satu pihakpun yang bisa menekan apalagi mendikte MUI dalam mengeluarkan fatwa. Sebab, MUI punya garis yang jelas dalam mengeluarkan fatwa, dengan melibatkan komisi fatwa dan komisi pengkajian dengan semua perwakilan ormas Islam,” beber BN panggilan popular Bachtiar Nasir.

“Jadi, sistem dan protap pengeluaran fatwa MUI dengan melibatkan banyak ulama perwakilan Ormas adalah bentuk kehati-hatian MUI sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kebenaran fatwa kepada Allah SWT,” tegas dia.

Namun, kata Bachtiar, cecaran pertanyaan dan tekanan yang arogan Ahok kepada KH Ma’ruf Amin kini telah berkembang menjadi kisruh dan keresahan publik.

“Ini adalah bentuk aksi penghinaan terhadap ulama dan lembaga perkumpulan ulama dan zuama dari seluruh ormas Islam di Indonesia. Ingat, selama ini fatwa-fatwa MUI diakui dan selalu menjadi rujukan baik oleh mayoritas umat Islam maupun pemerintah,” terang Bachtiar.

Sementara itu, Ketua Pemuda Muhamadiyah Masyhuril Huda menilai kuasa hukum Ahok tidak kredibel dan kompeten dalam masalah hukum. Hal itu terbukti, katanya, saat persidangan berlangsung dengan seenaknya melakukan intervensi kepada saksi di luar kewenangannya sebagai kuasa hukum.

“Mestinya kalau kuasa hukum Ahok bertingkah seperti itu, majelis hakim langsung menegur, harusnya dibatasi, ini malah dibiarkan saja, kan aneh,” ujarnya di Kantor MUI.

Apakah ada kongkalikong antara majelis hakim dengan kuasa hukum Ahok, Mashuril Huda mengatakan bisa jadi, akan tetapi menurutnya selama ini majelis hakim masih bertindak koperatif dan baik dalam memimpin sidang. “Kalau di luar sidang saya nggak tahu,” ungkapnya.

Mashuril mencontohkan kuasa hukum Ahok berlebihan saat bertanya kepada saksi perihal mekanisme pengambilan keputusan masalah hukum di komisi musyawarah MUI. Mereka mencecar Kiai Ma’ruf berulang-ulang dengan mengulang pertanyaan yang sama. “Ini kan sudah kelewatan dan di luar batas,” ujarnya lagi

Mestinya, bela Mashuril, saksi sebagai seorang ulama panutan mendapatkan prioritas atau tidak sampai 7 jam dalam kesaksian. “Belum lagi, beliau (Kiai Mar’uf) sudah tua,” pungkasnya. (hud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry