JAKARTA | duta.co – Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. “Mengembangkan perkara OTT ATR/BPN secara menyeluruh, termasuk menelusuri aktor intelektual, pemberi perintah, penerima manfaat, serta aliran uangnya,” kata Abd. Aziz Ketua GMPK kepada duta.co, Selasa (15/9/2026)

Seperti kita tahu, dalam OTT tersebut, KPK telah mengamankan 17 orang, termasuk Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Tardi selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

Selain itu, Arif Sugiyanto selaku mantan Bupati Kebumen, Fadh El Fouz alias Fadh A Rafiq selaku Ketua DPP Partai Golkar, dan Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung TBK. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus, dan boks, dengan estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah.

“GMPK menilai OTT tersebut tidak boleh berhenti sebatas menangkap dan memproses pejabat teknis di bawah Menteri ATR/BPN. KPK harus membongkar perkara ini sampai ke akar. GMPK berpendapat, jangan hanya memproses tangan yang menerima, tetapi telusuri siapa yang memberi perintah, siapa yang mengetahui, siapa yang menikmati, dan siapa yang memungkinkan praktik tersebut terjadi,” tambahnya.

Terhadap kasus tersebut, lanjutnya, GMPK menilai, posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid harus ditempatkan secara objektif dalam proses pendalaman perkara. Bukan berarti Menteri ATR otomatis terlibat atau bersalah. Tetapi seluruh fakta mengenai pengetahuan, komunikasi, kebijakan, perintah, ataupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara harus ditelusuri secara profesional dan tanpa tebang pilih. KPK sendiri telah menegaskan bahwa Nusron Wahid tidak termasuk pihak yang diamankan dalam OTT.

“Jika dalam proses penyidikan KPK menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang mengarah kepada keterlibatan siapa pun, maka tidak boleh ada pengecualian. Siapa pun orangnya, termasuk Menteri ATR, harus ditetapkan sebagai tersangka apabila syarat hukum terpenuhi,” tegasnya.

Secara kelembagaan, ujar Ketua Umum DPP GMPK, dirinya telah berkomunikasi dengan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal kemungkinan pengembangan perkara pada Selasa, 15 September 2026 Pukul 14.52 WIB., yang memberikan respon berikut: “Pasca penyelidikan perkara ini naik ke tahap penyidikan, penyidik tentu akan melakukan pendalaman-pendalaman yang dibutuhkan. Baik pemeriksaan para pihak, maupun telaah dan analisis setiap barang bukti. Kita sama-sama ikuti perkembangannya,” katanya mengutip Jubir KPK dalam pesan singkat.

Untuk itu, GMPK mendesak KPK untuk:

  1. Mengembangkan perkara OTT ATR/BPN secara menyeluruh, termasuk menelusuri aktor intelektual, pemberi perintah, penerima manfaat, serta aliran uang;
  2. Memeriksa secara mendalam seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan hubungan dengan proses penerbitan/pengurusan HGB yang menjadi objek perkara;
  3. Menelusuri apakah terdapat pengetahuan, perintah, persetujuan, pembiaran, atau keuntungan yang mengarah kepada pejabat yang lebih tinggi;
  4. Menetapkan siapa pun sebagai tersangka apabila telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik; dan
  5. Membuka konstruksi perkara secara transparan kepada publik sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan. (rls)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry