JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk KONI. Kali ini KPK memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, yang diduga mengetahui proses penyaluran dana hibah tersebut.
Imam Nahrawi yang juga politisi PKB ini tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019) pukul 10.11 WIB. Imam sejak awal mengaku akan kooperatif dengan penyidik KPK.
“Saya harus memenuhi pemanggilan sebagai saksi, kemarin sore suratnya saya terima,” ujar Imam singkat kepada wartawan. Imam mengenakan batik lengan panjang.
Peyidik KPK memeriksa Menteri Imam terkait penyidikan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Nama Imam Nahrawi disebut-sebut mengetahui proses pembahasan dana hibah Kemenpora KONI yang berujung suap tersebut.
Bahkan, dari penggeledahan di ruang kerja Imam, KPK mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus tersebut. Karena itu, KPK sempat menyebut keterlibatan Imam dalam kasus ini signifikan sehingga dia pun harus menjalani pemeriksaan. KPK mengungkap kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK Kemenpora Adhi Purnama dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.
Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.
Alat bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp. 7 miliar. (rmol/hud)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry