JAKARTA | duta.co – Musim laporan tindak pidana Pemilu ke Bawaslu. Kali ini giliran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dituduh berkampanye dengan pose satu jari alias untuk kepentingan capres cawapres Jokowi- Ma’ruf Amin. Pelaporan ini dimasukkan atas nama Ketua Aliansi Anak Bangsa, Damai Hari Lubis, ke bagian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Ada wajah mirip pejabat tinggi negara dan pejabat tinggi daerah yaitu Menteri Agama Lukman Hakim dan Dahlan Nasution sebagai bupati, kedua pejabat itu kita laporkan ke Bawaslu,” kata Damai di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Dia mengatakan Lukman dan Dahlan berpose satu jari pada saat pertemuan dengan Joko Widodo di Istana. Menurutnya, pertemuan ini terjadi pada Selasa, 18 Desember 2018, dengan agenda pemberian undangan tablig akbar di Mandailing Natal. “Karena mengacungkan jari di sebelahnya ada paslon satu, lokasinya pun terlarang untuk kampanye yaitu Istana. Kalau menurut berita itu terjadi pada 18 Desember 2018,” kata Damai.
“Acaranya itu adalah ingin mengundang tablig akbar di Madina (Mandailing Natal), jadi mungkin rombongan datang disambut Menag juga,” katanya.
Damai menilai Lukman dan Dahlan melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 547 tentang Pemilu. Damai mengatakan, pihaknya membawa bukti berupa salinan pemberitaan dari media daerah. Dia meminta Bawaslu untuk memeriksa laporan tersebut sesuai dengan aturan.
“Supaya ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, terbuka, tidak ditutupi dan tidak dipaksakan untuk berlanjut apabila tidak terbukti,” tuturnya. (det/wis)