DIKAWAL KETAT: Petugas Polres Madiun Kota, tengah mengawal penyidik tengah membawa koper, usai penggeledahan di kantor DPUPR Kota Madiun. (Foto: Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co –– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor DInas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Madiun, Selasa (27/1/2026).

Dilaporkan penggeledahan dimulai pukul 10.00-17.30, tidak hanya itu. Penyidik KPK juga periksa jajaran BUMD yaitu Bank Kota Madiun.
Terlihat sebanyak 8 unit mobil penyidik berada di gedung berlantai 4 itu, sedangkan kantor DPUPR berada di lantai 1.

Sesekali penyidik KPK keluar masuk kantor DPUPR, sebelumnya Kepala DPUPR setempat Thariq Megah ditetapkan tersangka.

Thariq ditetapkan tersangka bersama Walikota Madiun non aktif Maidi dan Rochim Rudianto (swasta) saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama barang bukti uang sebesar Rp 550 juta.

Di sela-sela penggeledahan kantor DPUPR itu, terlihat satu unit mobil bertuliskan Bank Daerah Kota Madiun tiba. Turun dari mobil 2 pejabat bank itu, masuk ke dalam salah satu ruangan.

Belum diketahui menyangkut kedatangan jajaran Bank Daerah Kota Madiun itu. Namun, beredar informasi keduanya diperiksa menyangkut kaitan dengan kasus menimpa Maidi.

Penggeledahan di kantor DPUPR Kota Madiun itu berakhir sekitar pukul 17.30, terlihat penyidik KPK membawa sejumlah koper menuju mobil. (ags)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry