SURABAYA | duta.co – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani dugaan kasus korupsi Wahyudi Pujo Saptono, mantan General Manager Finance and Administration/Pimpinan Trading Batubara PT Petrogas Jatim Utama (PJU), berjanji bakal memelototi fakta-fakta baru yang nantinya bakal muncul di persidangan.

Fakta-fakta baru itu, nantinya dijadikan bekal guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Jatim Sunarta, Jumat (18/1/2019).

“Jaksa bakal menggali fakta sebagai bukti baru melalui sidang yang digelar nantinya. Apabila fakta persidangan mengembang ke kanan kiri, kita tinggal membuat laporan, akankah pengembangan kasus ini ditangani lagi oleh Mabes Polri apa kita (jaksa) disini,” ujar Sunarta.

Hal itu seperti yang dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terkait pengembangan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang beberapa waktu lalu.

“Seperti yang kita lakukan pada kasus KUR Jombang. Setelah kita pelajari hasil penyidikan Polda Jatim, ternyata bisa dikembangkan untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut. Selanjutnya kita berkordinasi dengan penyidik Polda Jatim, sehingga akhirnya kita tanggani dan berhasil membawa para tersangka baru hingga tingkat persidangan,” tambah Sunarta.

Seperti yang diberitakan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, memproses pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red) dugaan kasus korupsi yang melibatkan Wahyudi Pujo Saptono sebagai tersangka, Kamis (17/1/2019) lalu.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, kasus korupsi yang sebelumnya ditangani penyidik Mabes Polri ini diduga merugikan negara sebesar Rp29,13 miliar.

Saat di Mabes Polri, Wahyudi juga ditahan. Kejari Surabaya kemudian memperpanjang penahanan tersebut selama 20 hari. Tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. PT PJU merupakan BUMD milik Pemprov Jatim yang bergerak dalam bisnis minyak dan gas, energi dan sumber daya mineral.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah mengungkapkan, perkara ini bermula pada 15 November 2010. Saat itu dilakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. GHI dengan PT. PJU yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT PJU Abdul Muid dan pejabat dari PT GHI, Suryanto di salah satu gedung perkantoran di Surabaya.

“Dalam PKS tersebut, ada beberapa pedoman aturan yang tidak dipatuhi oleh PT PJU. Dalam waktu dekat perkara ini akan segara kami sidangkan,” katanya, Kamis (17/1/2019).

Salah satunya, Anggaran Dasar PT PJU dalam mekanisme kerjasama pihak ketiga dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 43 Tahun 2004. Terdapat pula, pengggunaan faktur fiktif yang digunakan untuk pencairan anggaran modal kerjasama yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga muncul kerugian negara.

Atas perbuatannya, Wahyudi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.  Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry