Gus Yasien dalam sebuah acara. FT/IST)

SURABAYA | duta.co – Praktisi hukum Surabaya, H Tjetjep Mohammad Yasien, SH MH tertarik dengan kelantangan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni perihal putusan bebas Ronald Tannur, terdakwa perkara penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“DPR mestinya seperti itu. Mencermati hukum yang berjalan di masyarakat. Kalau itu terjadi (DPR aktif), maka, kasus Vina Cirebon, Jawa Barat tidak berlarut-larut. Saya salut dengan Pak Sahroni. Terlepas dari materi hukumnya, putusan bebas terhadap terdakwa penganiayaan hingga tewas, ini memang sangat sulit dinalar,” tegas Gus Yasien panggilan akrab H Tjetjep Mohammad Yasien kepada duta.co, Kamis (25/7/24).

Kasus Vina misalnya, jelas alumni PP Tebuireng, Jombang ini, mulai terbongkar semua, termasuk amar putusan hakim yang tidak nalar. Saksi Dede yang sekarang berterus terang bahwa kesaksiannya palsu, menjadi tamparan bagi aparat penegak hukum (APH). “Bagaimana tidak, dia mengaku tidak pernah datang di sidang, tetapi dalam amar putusan bersaksi di bawah sumpah di PN, ini ironis sekali,” tegasnya.

Menurut Gus Yasien, hakim-hakim ‘berkepentingan’ itu selayaknya memang diperiksa Komisi Yudisial (KY). Di samping itu, jaksa sebagai penuntut juga harus jeli, kok bisa sampai bebas dari perkara penganiayaan hingga tewas. “Ada apa ini? Jaksa harus melakukan perlawanan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan duta.co putusan bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa perkara penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti menjadi sorotan tajam Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia tak segan-segan minta agar Komisi Yudisial RI segera memeriksa hakim yang menanganinya.

Ahmad Sahroni mengutuk keras vonis hakim PN Surabaya ini. Ia tak peduli meski terdakwa adalah anak mantan anggota DPR RI. “Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakan hukum kita,” tegas Sahroni Rabu (24/7/2024).

Menurutnya, hukum tidak boleh tebang pilih. “Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal. Masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!” lanjutnya.

“Saya meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat,” tulis Sahroni

Seperti diberitakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Rabu (24/07/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya, Rabu (24/07/2024).

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas,” tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” tambahnya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. “Gak papa… yang penting tuhan yang membuktikan,” katanya.

Dikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya. “Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, SH. hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. “Dari awal perkara memang tidak terbukti adanya pembunuhan, hakim sudah sangat jeli dan objektif,“ ucapnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.(mky.dtc,gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry