SOSIALISASI: Petugas gabungan dari Pemkot Kediri meninjau rumah-rumah yang di eks Lokalisasi Semampir yang hendak dieksekusi, Rabu (1/2). (duta.co/nanang priyo)
SOSIALISASI: Petugas gabungan dari Pemkot Kediri meninjau rumah-rumah yang di eks Lokalisasi Semampir yang hendak dieksekusi, Rabu (1/2). (duta.co/nanang priyo)

Makam Eyang Putri Ikut Dipindah

KEDIRI | Duta.co -Pengusuran bangunan di atas lahan eks-lokalisasi Semampir kembali dilanjutkan. Setelah ratusan rumah dan bangunan yang sekarang ini dijadikan tempat usaha bordil diratakan dengan tanah, pekan ini Pemkot Kediri rencananya bakal mengeksekusi 13 rumah bordil.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Satpol PP Kota Kediri, Ali Muklis membenarkan rencana tersebut. Ia mengaku, sedikitnya 13 rumah berdiri di atas lahan milik Pemkot, akan dirobohkan bersamaan dengan pemindahkan Makam Eyang Putri ke Pemakaman Umum Kelurahan Semampir.

Pembongkaran rumah dan pemindahan makam ini, kata Ali, sudah sesuai kesepakatan bersama antara warga yang diwakili LPMK Kelurahan Semampir, dengan tim gabungan Pemkot Kota Kediri, Rabu (1/2) di kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri.

Dalam pertemuan yang disepakati agar Pemkot melakukan peninjauan, sebelum melakukan pemindahan makam dan esksekusi rumah warga ini, dihadiri perwakilan dari DLHKP, Satpol PP, Kantor Aset, Kimpraswil, Pekerjaan Umum dan sejumlah pihak terkait.

Usai pertemuan tersebut, Kepala DLHKP Kota Kediri, Didik Catur langsung melakuakn peninjauan. Di sela-sela peninjauan di kawasan Semampir tersebut, Didik menjelaskan, pihaknya akan tetap melakukan pembongkaran, tentunya sesuai prosedur yang ada.

“Kami tetap melakukan prosedur yang berlaku, mulai dari tahapan pemberitahuan untuk memberikan kesempatan memindahkan barang, kemudian memberikan kesempatan unutk melepasi bagian rumah yang dianggap penting dalam tempo minggu ini,” jelasnya.

Pihak DLHKP berencana akan meratakan seluruh kawasan di RW 05 yang merupakan aset Pemkot, untuk kemudian dijadikan Ruang Terbuka Hijau. “Kami sudah membuat designnya, termasuk penataan taman dan lapangan olahraga. Meski demikian, pelaksaannya nanti harus melalui persetujuan Wali Kota dan sepengetahuan DPRD Kota Kediri,” imbuh Didik.

Selain itu, Pemkot Kediri, kata Didik juga akan memindahkan makam warga di pemakaman umum Semampir. “Berdasarkan usulan warga, makam akan kami pindahkan dan kami beri waktu 14 hari bagi ahli waris untuk menghubungi kami,” jelas Didik.

Terkait keberadaan makam Eyang Putri, Didik mengaku dalam tempo 14 hari akan melakukan pemindahan jenazah dengan mengikuti aturan dan budaya yang ada. Pihak Pemkot pun melakukan sejumlah pengumuman di media sosial, untuk melacak keberadaan ahli waris Eyang Putri.

“Ada ataupun tidak ada ahli waris, kami akan perlakukan pemindahan jenazah sesuai aturan dan budaya. Yang jelas kami punya tujuan baik, untuk menjadikan taman kota dan kemudian hari berkembang menjadi RTH,” jelas Didik.

Didik pun memperlihatkan desain RTH yang nantinya akan berdiri beragam tanaman yang rindang, seperti trembesi dan ketapang. Selain itu, juga akan ditanami tabe puyang putih dan merah agar terlihat indah. “Nanti persis di tengahnya, baik untuk taman di utara atau selatan jembatan, akan dibuatkan lapangan mini yang bisa dijadikan ajang sepak bola dan bola volley,” terangnya.

Sementara itu, sejumlah pemilik rumah saat ditemui DUTA di Semampir mengaku, siap untuk memindahkan barang dan memugar rumahnya. “Saya sudah terima pemberitahuan sejak lama dan telah menerima dana kerohiman, saya akan pindahkan semua barang–barang dari bangunan yang separo berdiri di atas aset milik Pemkot,” jelas Agus Hariyanto, warga setempat.

Kenapa separo? Kata Agus, karena untuk rumah bagian belakang, telah memiliki sertifikat hak milik. nng