CABUL: Yesman Alfian, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur saat rilis di Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Berkat bujuk rayunya dan akan menikahi dan bersedia bertanggung jawab, Yesman Alfian (29), berhasil membuat Bunga (17) terbuai. Bukan hanya merayu hingga berbuat asusila, pegawai swasta asal Kelurahan Tiworo, KecamatanTikep, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara ini juga menjual motor korban.

Peristiwanya bermula sejak sebulan berkenalan tanpa sengaja di jejaring sosial BBM. Pelaku yang tinggal di Jalan Dukuh Karangan Surabaya ini mulai melancarkan aksinya untuk meluluhkan hati Bunga. Korban pun akhirnya terperdaya dan bersedia memenuhi ajakan pelaku.

“Saya setubuhi pertama kali di komplek Pantai Ria Kenjeran di dalam motel ,” ujar Yesman singkat sambil menutupi wajahnya dari sorot kamera wartawan.

Kompol Lily Djafar, Kabag Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan, kelakuan bejat pelaku ini bukan hanya mencabuli korban. Dia juga merayu korban untuk mau menjual motor miliknya. Dari uang itulah keduanya minggat dari rumah ke Sulawesi Tenggara ke rumah pelaku.

“Motor itu laku Rp 2 juta. Korban yang masih dibawah umur itu disetubuhi sudah 3 kali,” kata Lily, Rabu (6/9).

Begitu orang tua korbannya mengetahui anaknya juga motor dibawa kabur pelaku, merekapun langsung melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempouan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku akhirnya dibekuk pada Kamis (17/8) dan langsung dijebloskan ke dalam sel.

Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No.35/2014 perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukumnan 15 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry