GELAR UNGKAP: Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menginterogasi tersangka saat gelar ungkap di Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Kelakuan M Ridoi (45), warga Jalan Ngaggel Mulyo Gg VII No.28 Surabaya, benar-benar bejat. Bagaimana tidak, selama tiga tahun dia menyetubuhi anak tirinya. Atas perbuatannya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tiri.
Korban sebut saja LA (17), bukan nama sebenarnya, warga Jalan Bratang Gede Gg VI Surabaya. Dia dijadikan budak nafsu bejat ayah tirinya sejak korban masih berumur 14 tahun hingga kini korban berumur 17 tahun.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan, perbuatan ayah tiri tersebut dilakukan pada saat korban bermain sendirian di depan kamar kos tersangka. Selanjutnya tersangka memanggil korban untuk diperlihatkan film-film lucu di handphone (HP) miliknya.
Korban kemudian mengajak tersangka megajak korban untuk masuk ke kamarnya sambil tersangka menyerahkan HP miliknya kepada korban untuk terus melihat film lucu. Selanjutnya tersangka menyuruh korban untuk tidur tengkurap lalu tersangka melepas celana korban hingga terbuka dan terlihat pantatnya.
Tak cukup itu saja, tersangka melepas celana yang dikenakan dan menindih serta menempelkan alat kelamin tersangka dipantat korban sambil digesek-gesekan sampai ke alat kelamin tersangka mengeras dan membesar. Tak puas dengfan itu, tersangka memasukkan kelamin ke dubur tersangka hingga mengeluarkan sperma
“Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka terhadap korban sejak September 2012 sampai dengan pertengahan Agustus 2016, kurang lebih sebanyak 29 kali,” terang Lily Djafar, Selasa (21/2).
Guna mempertanggung jawab atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UUNo. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry