BUKTI: Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Lily Djafar menunjukkan pedang yang dibawa tersangka saat rilis di Polrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Edo Mikael, seorang debt colector berusia 40 tahun warga Nusa Tenggara Timur yang tinggal di Surabaya, Selasa (12/12). Edo ditangkap karena diketahui membawa sebilah pedang dan rantai untuk menakuti seseorang.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lili Djafar mengatakan, Warga Karang Pilang ini menerima jasa penagihan utang dengan mendapatkan imbalan 5 persen dari jumlah utang yang ditagih.

“Kejadian penagihan yang dilakukan tersangka ini pada 7 Desember 2017, lalu. Kami mendapat laporan dari masyarakat ada seorang debt collector sedang menagih utang di Jalan Manyar Kertoarjo. Dan saat meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata di dalam mobil tersangka ditemukan pedang dan rantai,” kata Kompol Lili Djafar.

Mantan Kasubag Humas Polres Tanjung Perak ini menambahkan nilai utang yang ditagih  saat melakukan penagihan utang yang nilainya mencapai Rp 3 miliar.

“Penagihan ini sudah dilakukan ketiga kalinya dan tidak ada hasilnya. Mungkin merasa jengkel dia bawa pedang dan rantai,” imbuh Perwira yang pernah menjabat Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pada saat digeledah itulah di dalam mobil tersangka terdapat sebilah pedang panjang yang menurut pengakuan tersangka untuk menakuti korban. Sementara rantai direncanakan untuk menyegel rumah korban di Jalan Manyar Kertoarjo.

Atas kejadian tersebut Polrestabes Surabaya menyita sejumlah barang bukti antara lain sebilah pedang, rantai dan gembok serta satu unit mobil Kijang Innova warna silver L 1975 AV, satu STNK dan satu kunci mobil.

Kepada polisi, tersangka mengaku selama ini menerima jasa penagihan utang dan mendapatkan komisi 5 persen dari jumlah hutang yang ditagih. “Saya dapat 5 persen pak setiap kali berhasil menagih utang,” akunya

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman paling lama atau maksimal 10 tahun penjara. tom/gal

 

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry