KELER: Penjaga sekolah, Agustinus Joko Purnomo, tersangka cabul, saat dikeler ke Mapolrestabes Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Terbaru, seorang penjaga kebun sekolah mencabuli siswi kelas 2 SMP di Surabaya. Parahnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang.

Adalah Agustinus Joko Purnomo, pria 33 tahun ini akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku ditangkap atas laporan keluarga korban.

Dalam pemeriksaan, Agustinus menceritakan bahwa perbuatan cabul pertama dilakukan pada bulan Desember 2016 lalu. Kala itu korban hendak pulang dari sekolah sedang menunggu jemputan. Dia (tersangka ) lantas memanggil korban seorang siswi kelas 2 SMP Swasta di Surabaya sebut saja Melati.

Dengan bujuk rayunya, Agustinus mengajak Melati menuju gudang sekolah yang letaknya di belakang sekolah.Korban sempat menolak dan berteriak untuk mintak tolong tetapi situasi sepi dan tidak ada yang mendengar karena sudah jam sekolah pulang.

Selanjutnya, salah satu tangan Agustinus menyentuh kemaluan korban. Sementara itu, tangan yang lain meremas dada bocah yang masih berumur 13 tahun tersebut. “Setelah selesai, saya ancam dia agar tidak bilang ke orang-orang,” kata Agustinus tersangka pencabulan

Keesokannya, Agustinus mengulangi perbuatan bejatnya. Melati diajak kembali ke belakang gudang sekolah dan korban hanya bisa menangis saat keperawanannya direngut.

Merasa di atas angin, tersangka terus melakukan aksinya hingga tiga kali. Pencabulan terakhir terjadi pada 4 juli lalu. Melati yang sedang menunggu jemputan akan pulang sekolah dipaksa lagi oleh tersangka melayani nafsu bejatnya.

Melati yang semula diam akhirnya tidak kuat menahan diri selanjutnya bercerita kepada ayahnya atas peristiwa yang ia alami selama ini. Bahkan lebih tragisnya korban saat ini hamil tujuh bulan atas perbuatan si tukang kebun bejat ini.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Arief Kristanto menjelaskan, tersangka ini kita tangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban. “Saat diinterogasi tersangka mengakui semua perbuatannya yang ia lakukan kepada korban,” tegasnya, Selasa (25/7).

Polisi juga menyita tiga alat bukti yang digunakan saat mencabuli Melati. Yakni, satu buah baju seragam warna kuning, satu buah rok warna hijau kotak kotak dan satu buah celana dalam warna pink.

“Tersangka kami kenai pasal 81dan 82 UU RI tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara” tegasnya

Sementara itu, Agustinus Joko Purnomo mengaku menyesali perbuatannya. Dia menyatakan khilaf atas aksi tidak terpujinya terhadap Melati. Pria asal Tambak Wedi Tengah Surabaya itu mengatakan siap menanggung segala risiko dan konsekuensi atas apa yang sudah dilakukannya. “Saya pasrah mas dan siap menanggung resikonya,” ucapnya lirih. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry