PERDAGANGAN ORANG: Oknum Satpol PP Kota Surabaya, Ardi Cahyo Sudarmo (bertopeng), yang tega menjual istri via medsos. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Gila!! Seorang suami sengaja memanfaatkan istri untuk meraup rupiah. Adalah Ardi Cahyo Sudarmo (26), warga Jalan Gunungsari 3 No.17 Surabaya yang tega menjual istrinya yang berinisial ID (25), kepada lelaki hidung belang.

Akibat perbuatannya kini pelaku yang merupakan pekerja outsourching Satpol PP Kota Surabaya mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya karena terjerat Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).

Modus pelaku, memperkenalkan istrinya melalui Facebook dengan memakai akun ‘siapa yang minat dengan pasutri khusus area Surabaya dan Sidoarjo’, tersangka berhasil menjual istri yang telah memberinya seorang putra pada pria berinisial ID (25).

“Saya yang cari pelanggan. Dan saya juga yang berusaha meyakinkan istri saya agar mau melayani ‘pembeli’”, aku Ardi, Senin (16/10) di Mapolrestabes Surabaya.

Tindakannya itu lanjut Ardi terpaksa dilakukan karena butuh uang untuk tambahan kebutuhan hidup. “Selain juga untuk membayar utang, Pak,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, pecatan Satpol PP ini menjual istrinya melalui postingan di medsos. Jika ada peminatnya, baru pelaku ini melanjutkan negoisasi tersebut lewat catting pribadi dengan pembokingnya.

“Dia (pelaku) mengaku sudah lima kali menjual istrinya ke lelaki hidung belang dengan kisaran harga Rp 200 hingga Rp 400 ribu,” ujar Leonard.

Masih kata Leonard, aksi pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2015. Setelah ada peminatnya selanjutnya tersangka meminta Pin BBM. “Dari lima kali transaksi tersebut, istrinya melayani tamunya di hotel dan juga rumah pelaku. Dan pernah juga berfantasi sek treesome,” terang Leonard.

Ditangkapnya pelaku ini terjadi setelah petugas menyamar menjadi tamu dan memboking istrinya. Setelah sepakat akan melayani di rumah, pelaku saat itu juga pada, Minggu (15/10) terciduk oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp 400 ribu, 1 buah Hp merek Lenovo warna silver, 1 buah Hp merek Polytron warna hitam, dua buah kondom merek sultra yang belum terpakai, 1 buah kondom bekas pakai, dan 1 buku nikah. tom/gal/mg1

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry