TUNJUKKAN BUKTI: Polisi menunjukkan barang bukti hadsil kejahatan yang diamankan dari tangan tersangka Tinta Nurhayati. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Tinta Nurhayati (24), asal Bojonegoro ditangkap polisi karena mencuri uang senilai puluhan juta rupiah di rumah majikannya di KomplekĀ  perumahan Jalan Ngagel Dadi Gg 2/12 Surabaya. Tinta kemudian membelanjakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli perhiasan emas.

Kapolsek Wonokromo Surabaya Kompol Arisandi mengatakan, pelaku melakukan pencurian di rumah majikannya itu pada Minggu (12/3). “Tersangka modusnya menjadi pembantu di rumah majikannya, ketika majikannya pergi dia mengambil uang yang tersimpan di almari,” jelas Arisandi, Kamis (16/3).

Tersangka diketahui menjadi pembantu di rumah majikannya itu belum genap satu bulan. Saat pemilik rumah sedang pergi, tersangka memanfaatkan momen itu untuk melakukan pencurian di rumah majikannya itu.

“Saat majikannya pergi, pelaku diam-diam mencuri uang dan satu pasang anting emas milik majikannya yang disimpan di laci lemari,” sambungnya.

Setelah berhasil melakukan pencurian, tersangka kemudian kabur dan tidak kembali ke rumah majikannya itu. Setelah beberapa minggu buron,tersangka akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya di Dusun Wedang, Ngasem, Bojonegoro. “Tersangka mengakui melakukan pencurian itu baru sekali ,” tuturnya.

Uang hasil kejahatan ini kemudian dibelanjakan oleh tersangka untuk membeli sejumlah barang perhiasaan emas. Ā Dari penangkapan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3 juta, satu pasang anting emas dan satu bandelĀ  uang pengikat emas.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonokromo dan terjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry