OLAH TKP: Kanit Reskrim Polsek jajaran beserta sejumlah penyidik Polrestabes Surabaya saat menyimak olah TKP dari Tim INAFIS. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Selasa (11/4/2017), seorang pria nampak gemetar dipinggir jalan raya. Di dekat pria itu, nampak sebuah helm dan celurit tergeletak. Pria itu terus memegangi kakinya sambil meringis kesakitan. Tidak lama berselang, sejumlah polisi berpakaian seragam mendatangi pria tersebut. Sebagian polisi menginterogasi pria. Ternyata pria tersebut merupakan korban perampasan motor. Lantas apa yang kemudian dilakukan polisi?

 

Kejadian diatas merupakan skenario yang disiapkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Dan skenario itu dibuat dalam rangka ‘Pelatihan Olah TKP’.

Dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) memperagakan tahapan olah TKP yang benar. Peragaan itu ditunjukkan di depan sejumlah Kanit di Satreskrim maupun Kanit Reskrim Polsek jajaran beserta sejumlah penyidik.

“Olah TKP mulai saat ini, sesuai perintah Bapak Kapolrestabes Surabaya (Kombespol M Iqbal, red) mulai saat ini harus menjadi budaya. Artinya, langkah ini harus terus menerus dilakukan. Tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan TKP. Dan TKP adalah bank informasi, sehingga olah TKP adalah mengolah informasi. Untuk itu kita wajib melakukan olah TKP dengan benar. Sebab kesalahan dalam olah TKP akan berimbas pada minimnya informasi,” papar AKBP Shinto.

Dalam peragaan olah TKP tersebut, AKBP Shinto menyatakan, kedepan, jika terjadi kejahatan curas, curat dan curanmor atau TKP apapun, setiap petugas piket, Kapolsek maupun Kanit Reskrim, wajib ke TKP. Dengan tahapan sesuai dengan yang diperagakan Tim Inafis tersebut. Diantaranya, konsolidasi sebelum olah TKP, memasang garis polisi sekaligus menjaganya, kemudian menguasai TKP agar proses olah TKP bisa berjalan lancar dan aman.

“Prinsipnya, TKP dijaga dengan benar dan harus merasa bahwa area TKP ini adalah penguasaan petugas oleh TKP. Sehingga tidak hanya masyarakat yang dilarang masuk ke area TKP. Tetapi termasuk polisi darimanapun yang tidak berkepentingan dalam pengolahan TKP juga dilarang masuk ke dalam batas penguasaan TKP,” beber AKBP Shinto.

Idealnya, dalam sebuah olah TKP, kendati hanya ada 4 orang, mereka harus bisa menguasai TKP tersebut. Mulai dari mengamankan TKP, mengolah informasi di TKP, labeling barang bukti hingga membuat berita acara pemeriksaan (BAP) TKP.

Perwira Polisi asal Medan ini menegaskan, pihaknya bakal mewajibkan setiap anggotanya serta jajaran polsek untuk membuat dan mengirimkan BAP TKP. “Mengapa ini kami wajibkan. Sebab mem-BAP sebuah TKP, selama ini belum berjalan. Dan ini harus kita mulai agar olah TKP bisa menjadi budaya. Tentunya, agar setiap langkah yang kita ambil, bisa profesional,” tandasnya. tom/gal