DIAMANKAN: Salah seorang mucikari yang bertransaksi secara online saat diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co  – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar prostitusi online. Seorang mucikari ditangkap di Hotel Cleo Jalan Jemursari Surabaya pada Kamis (14/12/2017) lalu, saat mengantarkan seorang korbannya transaksi dengan pelanggan.
Gilanya lagi, korban yang dijajakan oleh tersangka adalah seorang ibu rumah tangga yang membawa serta anaknya yang masih berusia 2,5 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, korban berinisial BS (28) warga Jl Sedati Pabean. Korban mengenal  tersangka AJ (24) warga Jl Tropodo, sekitar tahun 2016 lalu. Tersangka kemudian menawari korban pekerjaan prostitusi kepada korban dan korban menyetujuinya.
Setelah korban setuju, lalu tersangka memposting status Bantu teman BO di sebuah grup facebook khusus dewasa. Selanjutnya, setelah ada peminat yang menghubungi melalui inbox facebook tersangka, lalu tersangka menentukan lokasi transaksi seksual yaitu di salah satu hotel di Jl. Jemursari
“Sekitar pukul 00.00 WIB tersangka mengantarkan korban yang membawa serta anak perempuannya yang masih berusia 2,5 tahun ke salah satu hotel di Jemursari. Jadi dia ke hotel tersebut membawa serta anaknya,” katanya, Rabu (3/1).
Tarif transaksi seksual pada saat itu adalah Rp200 ribu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari bisnis terlarang ini.
Ruth mengatakan, alasan korban membawa anak saat melayani pelanggannya ini karena tidak ada yang dititipi di rumah. Sementara, suami korban sudah lama pergi meninggalkannya. “Pengakuan korban, karena sat malam itu, tidak ada teman yang bisa dititipi anaknya,” katanya.
Sementara itu, korban BS mengaku ditawari untuk menerima job prostitusi online. Dia tertarik dan melakoni pekerjaan sebagai wanita panggilan. “Pekerjaan lagi sepi, saya ditawari terus saya ambil,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 250 ribu, bill hotel, dan ponsel milik tersangka. Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 2 UU No. 21/2001 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry