Tersangka pencurian dengan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang diapit petugas saat gelar ungkap kasus di Mapolres gresik (ft.duta.co: agus)
GRESIK | duta.co – Sadis! Hanya karena ingin menyenangkan pacar dengan memberi handphone (HP) nelayan ini harus membunuh dengan cara mencekik dan menutupi wajah korban dengan bantal hingga meregang nyawa. Terungkapnya kasus pembunuhan ini setelah adanya laporan keluarga korban akan kejanggalan jenazah korban.
Muhammad Choirul alias Maman alias Gugung (39) warga jalan Sindujoyo gang 18/85 kelutahan Lumpur, Kecamatan Gresik, menjadi tersangka pembunuhan. Korban yang tidak lain tetangga gang tersangka meregang nyawa setelah dicekik Wawan. Pengakuan tersangka, hanya ingin meminta handphone korban yang rencananya akan diberikan ke teman wanitanya.
“Sekitar pukul 01:00 Selasa (12/12) tersangka menelepon dan mendatangi rumah korban diketahui Mar’atus Sholikha (37) yang tinggal seorang diri di Sindujoyo gang 18/89 kelurahan Lumpur. Korban berontak dan berteriak, karena takut diketahui warga, akhirnya tersangka mencekik dan menutupi wajah korban dengan bantal sekitar 15 menit,” terang Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro, Rabu 20/12/2017.
Adam melanjutkan, terungkapnya kasus ini karena adik korban Siti Rohmah melapor ke Polisi. Sebab pihaknya curiga ada bekas luka hitam di leher korban, yang diketahuinya saat jenazah dimandikan. Kesulitan petugas saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti sulit ditemukan.
“Akhirnya pihak kami melakukan outopsi jenazah yang sudah dikuburkan, dan benar cerita pelapor. Terungkapnya dari handphone milik korban yang hilang, dan ada puntung rokok di kamar korban. Anggota kami berhasil menekan HP korban di tangan orang lain bernama Tia wanita penjaga cafe,” tambahnya.
Petugas berhasil menangkap Maman alias Gugung saat dirinya mencari ikan di perairan pelabuhan Semen, Gresik. Saat ditangkap, tersangka mengakui semua perbuatannya yang hanya ingin meminta handphone korban hingga membunuhnya. Saat ini tersangka harus mempertanggungjawabkan aksinya itu dengan ancaman pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan nyawa melayang.
“Kami sedang mengembangkan kasus ini, sedangkan tersangka disangkakan dengan pasal 365 ayat 3 KUPH dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (gus/sal)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry