KELER: Sayid Husen (kanan), tersangka penganiayaan saat dikeler ke Mapolsek Tegalsari Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Sayid Husen (40), terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tegalsari Surabaya. Warga asal Jalan Pandigiling No. 346 Surabaya tersebut, melakukan penganiayaan terhadap Achmad Noor (28) warga Dukuh Kupang dan Ganda Valent Happe (28), Warga Kupang Krajan 7/50 Surabaya.

Pelaku Sayed Husen diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari di rumahnya, Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainal Abidin menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis pisau, sewaktu di depan rumah jalan pandigiling No.346 surabaya.

Pelaku tersebut mengacungkan pisau ke korban supaya mau menuruti kemauannya menambah lagi 1 unit mobil untuk menyewa lahan parkir bulanan milik keluarga korban. “Namun pelaku emosi. Maksud dan tujuan mendapatkan uang dari penyewa untuk dipakai pribadi gagal,” jelasnya, Rabu (14/3/2018).

Akibat peristiwa tersebut korban Achmad Noor mengalami luka sobek di bagian perut bawah sebelah kiri, pipi kiri, dahi dan hidung. Sedangkan korban Ganda Valent Happe mengalami luka pada dada atas sebelah kiri.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry