PENGEDAR: Dua pengedar narkoba asal Gubeng Kertajaya saat diamankan ke Mapolsek Gubeng. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Dua warga Gubeng yang diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dibekuk Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya, Sabtu (19/8). Mereka menyimpan poketan serbuk menyerupai kristal putih siap edar, di dalam sofa ruang tamu.

Keduanya adalah, Bintang Eko Cahyono (35), warga jalan Gubeng Kertajaya Gg.V/32-E dan Erwin Prastista Laujuta (25), warga jalan Gubeng Kertajaya 1-C/7 Surabaya

Barang bukti yang diamankan dari dua pengangguran itu yakni milik Erwin Prastita, berupa dua poket sabu dengan masing masing seberat 0,26 dan 0,36 gram. Sabu itu disembunyikan di sofa ruang tamu.

Waka Polsek Gubeng AKP Gede Made Wasa menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan atas informasi masyarakat yang menduga Bintang Eko dan Erwin Prastita terlibat peredaran narkoba. Sabtu (19/8) siang, Polisi yang telah memastika kebenaran informasi itu, bergerak untuk melakukan penangkapan. “Dua tersangka tersebut dibekuk bersamaan,” beber Gede Made Wasa, Kamis (23/8).

Diakui Erwin Prastita menjadi pengedar narkoba adalah pekerjaan setiap harinya sebab tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kini kedua tersangka yang diamankan di Mapolsek Gubeng itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry