GELAR UNGKAP: Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo, saat melakukan gelar ungkap aksi pembobolan brankas di Toko Miniso Tunjungan Plasa (TP) 6 lantai 3. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Kerja keras Polsek Tegalsari Surabaya mengejar pelaku pembobolan brangkas di Toko Miniso Tunjungan Plasa (TP) 6 lantai 3 membuahkan hasil. Pelaku akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, Selasa (30/1/2018).
Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo mengjelaskan, tersangka Erom Febri Subiyakto (21). merupakan karyawan di Toko Minisio. Dan sudah dua kali melakukan pembobolan di tempat bekerjanya. Tidak tanggung-tanggung selama dua kali melakukan aksinya, tersangka berhasil mengondol uang hasil penjualan sebesar Rp 221 juta.
“Tersangka selama pelarian menghabiskan uang hasil pencuriannya untuk bersenang-senang dengan perempuan. Tidak tanggung tanggung sebanyak 15 perempuan yang sudah dikencanni oleh pelaku ini dengan sekali kencan Rp 3 juta,” jelasnya.
Warga Jalan Kupang Panjaan VII No.24 Surabaya ini lanjut David Triyo Prasojo, berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari disebuah Hotel Jalan Kedungsari Surabaya, Selasa (30/1) pagi.
“Tersangka membobol brankas yang berisi uang Rp 71 juta dari Toko Minisio pada 31 Desember 2017 dini hari sekira pukul 02.00 hingga 03.00 WIB,” ungkap David.
Aksi Erom Febri menggasak brangkas tersebut terekam CCTV. Pelaku membawa brangkas curian dari Toko Miniso dan keluar dari TP dengan menyewa taksi online. “Jadi tersangka sudah ditunggu mobil yang diparkir di luar gedung Tunjungan Plaza,” katanya.
Dalam rekaman kamera CCTV, pelaku tampak membawa brankas yang dicurinya menggunakan troli, yang didorongnya dengan berjalan santai hingga keluar Gedung Tunjungan Plaza menuju taksi online yang sudah dipesannya.
“Brankas ini kemudian dimasukkan ke dalam mobil taksi online yang menunggu di luar gedung Tunjungan Plaza. Pelaku sempat mengembalikan troli ke dalam gedung Tunjungan Plaza. Lalu kembali lagi ke dalam mobil itu dan kemudian segera pergi,” urai Davud.
Mantan Kapolsek Tambaksari itu juga mengatakan, tersangka sudah dua kali. Dan semua uang dari dua kali aksinya melakukan pencurian digunakan untuk berfoya-foya dengan perempuan. “Jadfi uang hasil curian itu diguinakan untuk menyewa perempuan,” tandasnya.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolsek Tegalsari. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry