DIAMANKAN: Tersangka pencabulan saat diamankan di Mapolrestyabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Perbuatan M Badrun (35), warga jalan Sidosermo IV Surabaya ini benar gila. Dia tega menyetubuhi Melati (bukan nama sebenarnya) anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Tak hanya sekali, melainkan terus diulang hingga puluhan kali sejak tahun 2016 hingga 2017.

Persetubuhan awal kali sejak 2016 lalu. Kala itu Melati masih berumur 9 tahun. Jika dikalkulasikan, pelaku sudah menyetubuhi korban selama 36 kali.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, mencuatnya persetubuhan yang dilakukan pelaku kepada anak kandungnya ini berawal dari korban yang melaporkan kejadian tersebut kepada gurunya di sekolah.

“Kemudian dari gurunya melapor ke ibu korban yang sedang berada di Pasuruan. Kebetulan antara pelaku dan ibu korban sejak Mei 2017 lalu sudah pisah ranjang karena ada masalah ekonomi,” terang Lily Djafar, Senin (9/10/2017).

Mendapat laporan dari sang guru, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. “Untuk korban, saat ini sedang menjalani pemulihan psikis dan sudah diserahkan langsung ke ibu korban,” imbuh Kompol lily.

Parahnya lagi, masih kata Kompol Lily, korban malah mendapat ancaman dari pelaku akan digantung jika menolak syahwat pelaku atau melaporkan kejadian yang menimpanya ke orang lain. “Yang jelas sudah 36 kali pelaku menyetubuhi korban,” katanya.

Sementara itu di hadapan polisi, Badrun mengaku biasa menyetubuhi korban saat malam hari disaat semua orang sudah tidur. “Yah gak tau pak, tiba-tiba saya merasa nafsu saja melihat anak saya itu. Saya juga terpaksa mengancam anak saya jika berani melapor ke orang lain,” aku pria yang biasa berdagang telur goreng keliling ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 81 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry