DIAMANKAN: Tersangka Hariyanto (tengah) saat diamankan ke Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

 SURABAYA | duta.co – Perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan Tim Opsnal Satreskoba Polrestabes Surabaya. Terbukti dengan ditangkapnya salah satu pelaku, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Adalah Hariyanto (33), warga Jalan Wiyung Surabaya yang ditangkap di rumahnya dengan barang bukti tujuh paket sabu.

Kanit Idik III AKP Suhartono mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Jumat  (10/11/2017) sekira pukul 19.30 WIB. Penangkapan bermula dari Tim Opsnal Satreskoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah Wiyung ada salah satu warga menyimpan dan mengedarkan narkotika sabu.

“Mendapat informasi tersebut tim opsnal menindaklanjuti kebenarannya,” jelas Suhartono, Selasa (14/11/2017).

Setelah mendapat keterangan dari masyrakat dan mengetahui tersangka berada di rumah. Sekitar pukul 19.30 WIB Tim Opsnal mendatangi rumah tersangka dan masuk ke rumah. Saat dilakukan penggeledahan anggota mendapati dua orang saksi, yakni istri dan adiknya yang sedang berada di ruang tamu.

“Saat itu terjadi kegaduhan diduga tersangka (Harianto, red) membuang barang bukti melalui jendela kamarnya,” ujarnya.

Kepada Anggota, tersangka mengaku panik pada saat digerebek oleh petugas dan membuang barang miliknya melalui jendela ke selokan. Saat dilakukan penelusuran anggota hanya mendapati satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 0,58 gram yang ditemukan di sekitar selokan.

Tidak berhenti sampai disitu anggota melakukan penggeledahan di dua kamar di dalam rumah. Saat menggeledah kamar milik paman tersangka anggota mendapati satu poket sabu seberat 0,27 gram yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya.

“Dan saat Anggota melakukan penggeledahan di kamar tersangka, anggota juga mendapati tujuh poket sabu seberat 2,33 gram dan seperangkat alat isap,” jelas Suhartono.

Kepada petugas tersangka mengaku membeli barang haram tersebut di daerah Madura atas permintaan temannya. Dari hasil pembelian tujuh poket sabu tersebut rencananya lima poket akan diberikan pada temannya dan yang  dua poket akan dijual.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka terjerat dengan tiindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I subs tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry