Kejari Lamongan, Inspektorat Lamongan serta Unit III Polres Lamongan saat giat sosialisasi saber pungli di kecamatan Babat, Selasa (30/11).

LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan bersama dengan Inspektorat Lamongan serta Unit III Polres Lamongan melakukan giat sosialisasi saber pungli di wilayah Babat, Selasa (30/11).

Acara tersebut dihadiri muspika, lurah dan kades se-kecamatan Babat. kegiatan dimulai pada pukul 09.00- 12.00 WIB. Dengan pemateri Inspektorat Lamongan, Kasi Pidsus Kejari Lamongan dan Kanit III Polres Lamongan.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Muhammad Subhan menyatakan, sosialisasi saber pungli ini diadakan untuk menekan adanya pungutan liar. Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Saber pungli harus lebih kita aktifkan, dan tentunya manfaatnya juga dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutur Muhammad Subhan, saat memberi arahan kepada undangan yang hadir.

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi atau pengawasan dari tim saber pungli, yaitu guna memastikan tujuan dari pemerintah agar kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.

“Penyebab terjadinya pungli salah satunya akibat penyalahgunaan wewenang oleh setiap individu atau oknum dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, juga akibat ketidakjelasan prosedur pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Ini jadi poin utama terjadinya pungli. Oleh sebab itu, tim saber pungli harus bisa menelaah titik paling dasar pungli, mulai dari standar operasional prosedur sampai ke petugas yang memberikan pelayanan,” tandasnya.

Subhan berharap, masyarakat senantiasa ikut andil dan berperan serta menekan adanya tindakan pungli dengan mengadukannya ke petugas yang berwenang.

“Peran serta dari masyarakat juga sangat diperlukan untuk mengetahui indikasi akan terjadinya pungli,” tambahnya.

Materi sosialisasi kali ini, sambung dia, seputar tindak pidana korupsi dan pungutan liar saja. Juga sekaligus sosialisasi teknis pelaporan dan call centre saber pungli Lamongan.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan terhadap perbuatan pungli dan tindak pidana korupsi secara umum. Diharapkan lurah atau kepala desa bekerja dengan tulus dan baik sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Menurut dia, karena dengan berbuat baik saja kita belum tentu dinilai baik oleh masyarakat. Apalagi kalau sampai melakukan hal yang tidak baik, contohnya melakukan korupsi dan pungutan liar. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry