
SIDOARJO | duta.co – Puluhan massa dari LPK Terobos (Lembaga Perlindungan Konsumen) menggelar aksi protes dengan mendatangi kantor PT BAF Jl. Diponegoro No.83 Kwadengan Timur, Lemahputro, Sidoarjo pada Rabu (16/4/25). Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa serupa yang disertai pembakaran ban bekas sebelumnya.
Terpisah, Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Hery Susetyo, S.E., melalui Kanit Samapta Polsek Sidoarjo Kota, AKP Harsono, S.H., menyampaikan kepada duta.co, bahwa pihaknya melakukan pengamanan Kamtibmas terkait unjuk rasa LPK Terobos Indonesia di Kantor PT BAF Sidoarjo di Jalan Diponegoro No. 83, Kwadengan Timur, Lemahputro.
“Sebelumnya, pada 15 April sekitar pukul 10.00 Wib, sekitar 25 orang massa mendatangi Kantor PT BAF Sidoarjo,” terang AKP Harsono, saat ditemui di lokasi bersama 10 personel PAM gabungan dari Polresta Sidoarjo.
Menurut AKP Harsono, massa aksi menuntut agar PT BAF memberikan solusi yang berkeadilan kepada para konsumennya. Mereka meminta agar unit kendaraan fidusia tidak dilelang sebelum permasalahan diselesaikan secara tuntas.
Sementara itu, perwakilan dari PT BAF Sidoarjo, Catur, menyampaikan, “Kami akan bantu semampu kami, sesuai dengan sistem yang diterapkan oleh kantor pusat,” ujarnya.
Untuk diketahui, sekitar pukul 11.57 Wib, Selasa kemarin (15/4/25), massa aksi menutup Kantor PT BAF Sidoarjo dan hingga Rabu (16/4/25). Proses mediasi antara kepala operasional PT BAF (Bapak Catur) dan Ketua LPK Terobos Indonesia hingga berita ini diunggah belum membuahkan solusi terbaik untuk kedua belah pihak.

Desak PT BAF Hentikan Lelang Unit Fidusia Sebelum Ada Solusi, OJK Diminta Tegas!
Koordinator aksi, Yasin, kepada duta.co, Rabu (16/4/25), di lokasi mengatakan, bahwa kedatangan mereka menuntut PT BAF agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait permasalahan dengan konsumen dan penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector), yang sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia.
“Kami menolak tindakan melawan hukum berupa perampasan objek fidusia oleh debt collector di jalanan yang bertindak bak perampok,” tegas Yasin.
Selain itu, LPK Terobos juga menuntut agar PT BAF menggunakan jasa debt collector sesuai dengan ketentuan POJK, agar memahami norma, tugas, dan batasan kewenangan. Mereka juga mendesak dibuatnya kontrak dan komitmen yang berimbang antara PT BAF dan nasabah.
Yasin juga meminta agar OJK Provinsi Jawa Timur bertindak lebih tegas, khususnya Direktur Pengawasan. Ia menuntut realisasi nyata dan tepat sasaran dari fungsi edukasi OJK serta tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) terhadap perusahaan keuangan yang tidak menjalankan aturan sesuai UU, yang seringkali menimbulkan gangguan Kamtibmas.
“Negara harus hadir secara serius dalam melindungi konsumen dengan memperkuat regulasi terkait industri keuangan. Kami juga meminta DPR RI, khususnya Komisi XI (Bidang Keuangan) dan Komisi III (Bidang Hukum), untuk memantau kinerja OJK dan APH dalam penerapan UU di sektor industri keuangan,” pungkas Yasin. (loe)





































