Suasana demo yang belum bisa menemukan jalan keluar. (FT/RIDHO)

SURABAYA | duta.co – Ratusan pengemudi ojek berbasis aplikasi online menagih Pemprov Jatim soal draft peraturan gubernur sebagai payung hukum angkutan roda dua, terutama ojek online.

Mereka mendesak gubernur dan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Jatim agar meningkatkan keamanan dan ketertiban di zona merah. Zona di mana masih ada larangan bagi mereka beroperasi.

Selain itu, mereka juga mengajak semua pihak terkait di Jawa Timur agar menjalin hubungan baik sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan.

Setelah melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung negara Grahadi, Jumat (13/7), perwakilan mereka akhirnya ditemui perwakilan dari Go-Jek selaku perusahaan aplikator, Kapolrestabes Surabaya, dan perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Beberapa perwakilan dari Jatim Online Bersatu di antaranya David Walalangi dan Daniel Rorong selaku Humas serta beberapa perwakilan pimpinan paguyuban driver online yang ada di Jawa Timur.

Tidak Bisa Atur Masalah

Sementara kementerian perhubungan mengaku tidak bisa mengatur masalah ini. Karena dalam undang-undang  22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, menyebutkan sepeda motor merupakan angkutan perorangan dan bukan angkutan umum.

“Sehingga kementerian perhub tidak bisa lakukan pengaturan tehadap roda 2 sebagai angkutan umum,” ujar Subdirektorat kemenhub Angkutan Orang, Syafrin Liputro.

Sedangkan untuk penetapan zona merah menurutnya menjadi kewenangan pemprov Jatim.  “Soal zonasi kita serahkan ke pemprov sementara soal tarif kemenhub tidak bisa mengaturnya. Karena tidak ada dalam undang-undang,” tambahnya.

Michael Say Corporate Communications Go-Jek yang hadir memenuhi undangan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur untuk menemui para driver mengatakan, semua masukan dari driver akan ditampung.

Salah satunya tentang evaluasi tarif per kilometer yang dikeluhkan oleh para driver Go-Jek. Para driver menuntut tarif per kilometer yang saat ini di bawah Rp2 ribu per kilometer untuk roda dua dinaikkan menjadi Rp3 ribu per kilometer.

Sedangkan untuk tarif angkutan mobil, para driver menuntut kenaikan tarif dari asalnya kurang lebih Rp3 ribu per kilometer menjadi Rp10 ribu per kilometer.

“Kalau masalah tarif, kami akan menampung masukan driver. Akan kami kaji lebih lanjut. Yang jelas, apa yang sudah kami terapkan sudah mempertimbangkan supply dan demand, keberlanjutan perusahaan, dan tentu saja keberlanjutan mereka sebagai mitra kami,” katanya. (zal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry