NARKOBA: Tersangka pengedar narkoba Moh Kosem Romadhon, saat diamnakan di Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Unit III Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk seorang pria bernama Moh Kosem Romadhon (25), asal Kedondong Kidul 1/24-C Surabaya, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka, terjadi pada Jumat (4/10/2019) sekitar pukul 06.00 WIB, di dalam rumah kos Jalan Keputran Kejambon Gg.2 No.107, Tegalsari, Surabaya.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 poket sabu seberat 11,03 gram beserta bungkusnya, 1 poket sabu dengan berat 0,55 gram beserta bungkusnya, 1 poket sabu dengan berat 0,41  gram beserta bungkusnya,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, Rabu (9/10/2019).

Lanjut Memo, kronologis kejadian berawal saat anggota Opsnal Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya orang yang sering bertransaksi narkotika.

“Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut Unit III Opsnal Res Narkoba melakukan penyelidikan lebih mendalam. Setelah didapat data yang akurat, akhirnya, tersangka (Moh Kosem, red) dapat diamankan di kos Jalan Keputran Kejambon,” sebut Memo.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry