GELAR UNGKAP: Polisi menunjukkan hasil penggerebekan minuman beralkohol dari toko kelontong di Jl Jarak dan Jl HR Muhammad yang dilakukan petugas Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co– Nekat menjual minuman beralkohol (minol) pada bulan Ramadan, dua toko kelontong di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Sabtu (10/6/2017) malam digerebek Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya. Dari penggerebekan ini, petugas yang beranggota puluhan personil tersebut berhasil mengamankan ribuan minol berbagai merek.

Kasat Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Awan Hariono mengatakan, penggerebekan yang dilakukan anggotanya merupakan penindakan dari laporan masyarakat. “Ada dua toko kelontong yang kami lakukan penggerebekan malam ini. Dari semuanya, kami menyita 1.500 botol mihol berbagai jenis,” katanya, Sabtu (10/6).

AKBP Awan juga menjelaskan, 1.500 botol mihol yang berhasil disita dari pengerebekan di toko kelontong di jalan HR Muhammad dan jalan Jarak Surabaya. Rata-rata penjual mihol ini sudah berlangsung selama satu tahun lebih. “Bahkan satu penjual mihol yang berada di jalan Jarak itu sebenarnya sudah diberikan peringatan dan pernah digerebek dua kali oleh Tim Anti Bandit Polrestabes. Namun pemiliknya masih saja nekat menjual mihol,” ungkapnya.

Masih lanjut, AKBP Awan, pihaknya tengah gencar melakukan penertiban para pengusaha toko penjual mihol terutama dalam bulan suci Ramadan. Pasalnya, sesuai dengan Perda No. 23/2012 tentang Kepariwisataan dan Perda No. 1/2010 tentang Perindustrian dan Perdagangan, bahwa selama bulan Ramadan, pemilik dan penjual dilarang mengedarkan minuman beralkohol meskipun mengantongi izin dan apalagi tanpa izin harus ditindak tegas.

Selain itu, Awan juga mengimbau kepada pelaku usaha lain untuk tertib menjalankam aturan Pemerintah Kota Surabaya. “Kami tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha bandel tersebut. Razia ini digelar sebagai peringatan ke penjual-penjual lain agar tak lagi menjual miras selama bulan suci Ramadan,” tegas Awan.

Kini barang bukti mihol sebanyak 1.500 botol berbagai merek diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Sementara pengelolanya menunggu panggilan untuk menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Surabaya. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry