Oleh: Suparto Wijoyo

 

KRISTALISASI imajinasiku membuyar memenuhi jalanan mengenai konsepsi dasar perhutanan sosial. Suatu program yang hari-hari ini mewarnai perayaan Hari Pahlawan 10 November 2017 yang diseyogiakan melahirkan gelora heroisme lingkungan penyelenggara negara. Bayang dan angan tentang perhutanan sosial nyaris menjadi labirin yang menyuguhkan seberkas lazuardi ingatan. Lahan-lahan hutan dibagi kepada pemangku kepentingan yang dilambangkan dengan pemberian SK penguat (IPHPS). Payung hukum diserahkan oleh orang nomor wahid negeri ini yang kelak maujud menjadi “kunci pembuka pandora” dengan pernyataan yang disiarkan melalui televisi pada Jumat 3 November 2017.

Ungkapan yang dipakai adalah dalam kisaran bahwa lahan hutan dapat dimanfaatkan dengan menanami jagung atau tembakau, bahkan boleh diubah menjadi tambak. Sekali lagi kata tambak sangat menyentak kesadaranku dan aku  tertunduk tanpa mampu beranjak. Bongkahan kegiatan atas nama hutan “dihalalkan” untuk ditambakkan di samping telah diumumkan dengan olah sawah ladang. Hutan menjadi tambak adalah pilihan untuk “menghapuskan” eksistensi dan fungsi hutan. Semua tahu bahwa tambak bukanlah hutan. Atau mungkin kini ada ilmu kehutanan baru yang menyediakan perangkan metodologis baru  bahwa “tambak itu adalah puncak kehutanan” agar hutan memiliki arti sosialnya.

Saya tidak dapat lagi berkata canda dengan restu petinggi Republik atas nama “citra diri di mata rakyat” yang tinggal di pinggir hutan. Mereka digendong penuh hormat dengan menyatakan bahwa “gerakan gaya baru” ini untuk mengatasi konflik sosial yang selam ini mewarnai relasi  antara masyarakat dan perhutani. Ingatku perhutani itu adalah badan usahanya negara untuk “ngramut hutan” secara produktif tanpa perlu mengabaikan fungsi lindungnya hutan. Korporasi ini kini menjadi tertepikan dengan kesadaran nyata kebijakana negara yang berupa perhutanan sosial.

Warga yang selam ini merasa “dinestapakan” perhutani berjingkrak-jingkrak  sebagai pemenang dan mereka layak bersorak girang. Perhutani kian meradang dan tampak tertendang ke luar gelanggang. Negara sebagai orang tua yang melahirkan perhutanai tampak bersikap tidak lagi mengerti “perasaan jiwa” perhutani dengan lebih memilih anak baru yang sejatinya “cucu” (IPHPS). Memang posisi putu menurut para eyang lebih mengisi hati daripada anak sendiri, meski lahir dari rahim yang suci.

Saya dibuat lebih gelisah di kala mengenang tragedi hutan di Banaran Ponorgoro yang menjadi ladang jahe (belum tambak) mencipta bencana ekologis di Jawa Timur. Simaklah bahwa  Banaran pernah menghentak menjadi pemberitaan yang mewarnai beragam media dengan nestapa yang memuncak. Keluh dan rasa tertegun menyeruak menyentak  dengan lelehan air mata, jerit tangis serta duka mendalam. Dusun Tangkil, Desa Banaran, Kecamatan Pulung, Ponorogo, Jawa Timur menorehkan derita kolosal akibat bencana hidrometeorologi berupa tanah longsor.  28 orang dan 32 rumah tertimbun, 300 jiwa terdampak,  45 rumah rawan longsor, 4-15 hektar areal persawahan rusak, 1.655 personel diterjunkan untuk  evakuasi, dan 7 alat berat dikerahkan. Publik pun tersedak menahan nafas panjang mencermati tebing setinggi 100 meter  ambrol  menerjang permukiman warga dan mengubur 11 pemanen jahe.

Institusi  birokrasi dengan sigap menuangkan energinya untuk melakukan evakuasi terhadap korban bencana. Longsor pun dikualifikasi sebagai bencana paling mematikan, termasuk di Banaran ini. Longsor yang terjadi dari Desember 2014 sampai April 2017 itu telah menelan korban jiwa, rumah dan  harta benda tak terperikan. Bahkan sekitar 1.400 orang di Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi beberapa waktu lalu terancam longsor. Banyak kampung di daerah-daerah perbukitan yang berkemiringan 45 derajat berada dalam kondisi siaga satu.

Sungguh itu semua merupakan realitas kehancuran ekologis dengan konsekuensi kerugian ekonomi dan sosial yang besar.  Mengapa tragedi banjir dan longsor mentradisi dengan intensitas hujan dijadikan sebagai tertuduh tanpa henti?  Rakyat sejatinya teramat paham bahwa penyebab utama longsor bukanlah air hujan, melainkan buruknya manajemen lingkungan yang abai pada hutannya.   Atas nama “merebut hati warga”,  Sang Pahlawan  “bersedekah” perhutanan sosial dengan menyergap  hutan, sawah ladang serta perkebunan dengan SK-SK hukumnya.  Penguasa menjadi sangat fasih membincangkan angka-angka agar hutan semakin produktif dengan aspek komoditi tanpa keterampilan mendeteksi keroposnya kawasan konservasi.

Sehubungan dengan hal ini saya teringat pemikiran kritis Daron Acemoglu dan James A. Robinson (2012) dalam buku hebatnya Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty. Mengapa negara gagal memakmurkan rakyat dan menghadirkan kemiskinan. Dituturkan bahwa budaya, iklim, geografi, maupun kebodohan bukanlah faktor definitif yang menentukan takdir suatu bangsa, melainkan institusi politik-ekonomi sangatlah berpengaruh. Dalam lingkup demikianlah, perubahan lahan dan rumah tangga yang rela tinggal di tebing   berkemiringan 45 derajat pastilah bukan karena “budaya” melainkan kebutuhan menyambung  hidup. Di sinilah negara mutlak hadir memberikan  pengaturan penataan ruang wilayah dengan perspektif  planologi, ekologi, hidrologi, klimatologi, vulkanologi,  geografi, demografi, bahkan ideologis-teologis. Dan kalaulah kekuasaan tetap “menambakkan hutan”, pada saatnya akan  ngunduh wohing pakerti. Tampaknya rakyat mati terkubur karena longsor sedang dimulai kembali. Kalau tidak, buat apa “menjagungkan hutan”.

Dengarlah meski lirih kritik ini dengan lantun sebait puisi Jose M.A. Capdevilla yang dikutip Mochtar Lubis dalam novelnya Senja di Jakarta (2009) yang menyayat:

Aqui tengo una voz enardecida

Aqui tengo una vida combatida y airada

Aqui tengo un rumor, aqui tengo una vida

 

Ini suaraku yang meradang

Ini hidupku penuh perjuangan dan amarah

Ini pesanku, ini hidupku ….

*Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum, dan Koordinator Magister Sains Hukum & Pembangunan Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry