TOLAK ANGKET KPK:, Bambang Saptono, menggelar aksi di Bundaran Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Rabu (3/5) pagi. Dia membawa peti mati, spanduk, dan bunga tabur. Usai aksi, Bambang berjalan ke Kantor Pos Besar Solo yang berjarak 150 meter untuk mengirimkan peti mati itu ke Gedung DPR RI, di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta. Peti itu simbol matinya nurani pendukung angket KPK. (ist)

JAKARTA | duta.co – Upaya menghentikan hak angket ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian menguat. Enam fraksi menolak mengirim perwakilan ke Pansus, bahkan fraksi yang anggotanya teken hak angket ke KPK balik badan seperti Hanura, PKB, dan PPP.

Kini, upaya lain ditempuh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan tiga pimpinan DPR lainnya –minus Faldi Zon– ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Fahri bersama Setya Novanto, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan dinilai telah melanggar kode etik dalam pengambilan keputusan hak angket KPK pada Rapat Paripurna DPR, Jumat, 28 April 2017.

Pelapor keempat pimpinan DPR tersebut adalah Koordinator MAKI Boyamin Saiman. “Pengambilan persetujuan hak angket di rapat paripurna melanggar kode etik karena pimpinan sidang memimpin rapat paripurna tak sesuai mekanisme maupun ketentuan yang berlaku,” katanya di Ruang MKD, Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).

LAPOR MKD: Boyamin Saiman melaporkan Fahri Hamzah, Setya Novanto, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan ke MKD karena melanggar kode etik saat memimpin rapat angket KPK. (ist)

Menurut Boyamin, lazimnya pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dilakukan dengan dua cara, yakni aklamasi atau voting. “Risalah rapat dengan cara apa? Aklamasi tidak dilakukan karena ada yang menolak dan interupsi. Voting juga tidak,” tutur pria yang juga pengacara mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain ini.

Bila ada yang tak setuju juga biasanya fraksi-fraksi melakukan lobi. Tapi, itu pun tidak digubris. “Syarat formil tak memenuhi syarat, melanggar UU MD3 (MPR, DPR, DPR, dan DPRD). Jadi, kami melaporkan pimpinan sidang. Anggota saja nggak boleh melanggar aturan, masa pimpinan melanggar,” tuturnya.

Kejanggalan lain, kata dia, tak dibacakannya pengusul hak angket. Padahal, saat hak angket Century, 100 anggota dewan yang mengusulkannya diumumkan. Boyamin menyebut, meski saat itu pimpinan sidang ada lima orang, tapi hanya empat yang dilaporkan. Fadli Zon yang juga pimpinan sidang, tak dilaporkan karena ikut melakukan aksi walk out.

Adapun tiga pimpinan lain, yakni Novanto, Agus, dan Taufik dilaporkan karena tak berusaha mencegah Fahri saat mengetok palu tanda digulirkannya hak angket. Ketiganya malah duduk dan berdiam.

MAKI juga meminta supaya risalah rapat paripurna pada Jumat 28 April itu dibuka ke publik. Hal ini untuk mengetahui cara pengambilan keputusan yang dituliskan dalam rapat. “(Rapat) pada 1981 saja risalahnya masih ada. Zaman modern gini gado-gado betul. Voting tidak, aklamasi juga tidak,” ujar dia.

MAKI menyebut keempat pimpinan DPR itu melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Bab XVII. Yakni, pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Keempatnya juga disebut melanggar Pasal 199 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Aturan itu menyebutkan hak angket dapat dilakukan jika mendapat persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir di rapat paripurna.

 

6 Fraksi Tolak Angket KPK

Perkembangan sampai saat ini, enam fraksi di DPR, yakni Gerindra, PAN, PPP, PKB, PKS dan Demokrat telah menolak hak angket KPK yang digulirkan Komisi III. Yang terbaru, Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) akan memanggil tujuh anggota fraksinya yang mendukung angket KPK. Sebab partainya menolak angket ke KPK.

“Saya enggak tahu angket itu sudah bergulir. Karena saya enggak dilapori,” ujar OSO di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).

Adapun tujuh orang anggota Fraksi Hanura yang mendukung angket adalah Dossy Iskandar, Dadang Rusdiana, Samsudin Siregar, HM Raud Al Fauzi, Ferry Kase, Frans Agung Mula Putra, dan Djoni Rolindrawan. OSO akan memanggil mereka untuk klarifikasi.

Sebelumnya, Ketum PAN Zulkifli Hasan menegaskan partainya menolak Hak Angket yang ditujukan ke KPK. Salah satu bentuk penolakan Hak Angket, Zulkifli mengatakan, tak akan mengirimkan perwakilan untuk masuk ke dalam Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga menyatakan mendukung langkah Fraksi Gerindra yang sejak semula menolak angket KPK. “(Sikap Gerindra) Sudah jelas, kan?” ujar Prabowo seusai menghadiri Milad PKS beberapa waktu lalu.

Jubir Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR agar hak angket tersebut tidak berlanjut.

Demikian pula Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.  Selasa (2/5) lalu, ia menegaskan pihaknya tak akan mengirimkan perwakilan dalam Pansus sebagai bentuk konkret penolakan.  Meski salah satu anggotanya, Rohani Vanath, sempat memberi tanda tangan dukungan, Muhaimin menegaskan bahwa yang bersangkutan telah mencabut dukungan tersebut.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy tak kalah lantang. Ia meminta Arsul Sani, Anggota Komisi III dari Fraksi PPP yang juga Sekretaris Jenderal PPP untuk mencabut dukungannya terhadap hak angket KPK. “Keputusan Saudara Arsul Sani ini berdasarkan keputusan pribadi, bukan keputusan fraksi. Maka setelah fraksi memutuskan untuk tidak melanjutkan hak angket KPK maka seluruh kader PPP harus mematuhi keputusan itu,” ujar Romahurmuziy, melalui keterangan tertulisnya.

Presiden PKS Sohibul Iman juga mengatakan, tanda tangan dukungan yang diberikan Fahri Hamzah hanya akal-akalan Fahri. Ia menegaskan, langkah Fahri bukan bagian dari kebijakan Fraksi PKS di DPR, melainkan inisiatif pribadi. Seluruh kader PKS kompak menolak usulan itu. Sohibul menyatakan Fahri bukan kader PKS.

 

Fahri Klaim Masih Lobi

Fahri Hamzah sendiri mengatakan masih ada waktu sekitar 15-20 hari bagi fraksi-fraksi melakukan lobi agar angket KPK bisa dijalankan. “Kita tunggu saja, sebab saya tentu tidak bagus mengungkapkan hasil-hasil lobi yang saya dengar,” kilah Fahri di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).

Sejauh ini, kata dia, dua kubu fraksi baik yang menolak dan mendukung tengah melakukan lobi.  Fahri mengklaim bahwa angket KPK tidak memiliki tujuan yang buruk. Penggunaan angket adalah wewenang tiap anggota DPR yang legal dan dijamin UU.

“Ini semua tidak ada maksud buruknya, ini semua adalah penggunaan kewenangan dewan yang legal, konstitusional karena itu berharap sekali nanti semua fraksi akan punya kesepakatan,” terangnya.

Fahri menegaskan, penggunaan angket untuk mengevaluasi kinerja KPK secara menyeluruh disambut baik oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Fahri, Jusuf Kalla sependapat bahwa evaluasi terhadap perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia memang perlu dilakukan seiring perkembangan zaman.

“Saya mendengar Pak Wapres punya pandangan yang positif bahwa memang sudah waktunya juga kita melakukan semacam evaluasi terhadap perjalanan bangsa Indonesia di dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan semua definisinya yang semakin lama semakin berkembang,” alasan Fahri.

“Sejak selama 15 tahun ini kan ada kebebasan yang luar biasa, dalam 19 tahun pasca reformasi, ada kebebasan pers yang luar biasa, ada kebebasan sosial media yang luar biasa, sehingga sebetulnya semua perilaku jahat di dalam negara itu lebih mudah untuk kita identifikasi dan kita baca begitu,” sambung Fahri.

Oleh karena itu, Pansus angket KPK merupakan salah satu jalan untuk memetakan masalah-masalah yang muncul dalam rangka pemberantasan korupsi. “Lebih baik kita buka saja faktanya di ruang sidang, di ruang pemeriksaan,” ujar Fahri.

Setelah disetujui sebagai usulan DPR, angket KPK akan ditindaklanjuti melalui Panitia Khusus (Pansus). Fahri menjelaskan, Pansus bisa dibentuk jika 2/3 dari jumlah fraksi partai di DPR mengirimkan perwakilan. “Enggak semua, kalau tidak salah itu 2/3 harus hadir,” paparnya.

Dia berharap 10 fraksi mengirimkan perwakilan agar syarat pembentukan Pansus angket KPK kuorum. Pembentukan pansus diperlukan untuk mengkaji lebih dalam substansi dan materi angket KPK agar tepat sasaran.

“Sebaiknya semua anggota fraksi mengirimkan perwakilannya apa pun yang terjadi itu dibahas di dalam pansus. Saya kira ini ada waktu untuk melakukan komunikasi dan lobi agar pansusnya betul-betul terbentuk dengan baik,” pungkasnya.

 

Fahri Ancam Serang Balik

Sebelum dilaporkan ke MKD, Fahri Hamzah, Selasa (2/5), juga dilaporkan ke KPK dengan tuduhan menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus e-KTP. Fahri dilaporkan dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap sudah melakukan obstruction of justice.

“Kita melihat tindakan Fahri dalam upaya membenarkan hak angket itu tindakan yang ilegal. Kita tuduh merupakan tindakan obstruction of justice,” ujar Feri di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5) lalu.

Feri mengatakan Fahri telah dilaporkan ke KPK pada sekitar pukul 12.30 WIB Selasa lalu. Pihak yang melaporkan antara lain ICW, Komisi Pemantau Legislatif, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum, Pukat UGM, dan Perludem.

Fahri pun  angkat bicara terkait lapran yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut. Fahri menduga sejumlah LSM itu telah ‘kongkalikong’ dengan KPK sehingga menganggap persetujuan angket yang dilakukannya saat rapat paripurna pada Jumat (28/4) ilegal.

“Kenapa saya kritik KPK, eh LSM (laporkan saya) saya curiga LSM ini kongkalikong gitu,” kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).

Fahri mengaku akan membuka pola relasi LSM-LSM tersebut dengan KPK. Hal ini membuat beberapa LSM melakukan pencitraan terkait penegakan hukum kasus korupsi secara tidak rasional. “Itu yang saya bilang, nanti saya sendiri kalau diundang dan diperiksa hak angket saya ingin membuka satu pola relasi yang tidak sehat yang tercipta di dalam masyarakat kita,” tegasnya.

Selain itu, Fahri juga mengancam akan membuka pihak-pihak yang diduga mendapatkan dana dengan timbal baik memuji kinerja KPK di ruang publik. “Nanti saya bisa ungkapkan siapa saja yang mendapatkan dana dan setiap hari memuji KPK. Saya tahu dan ada datanya, termasuk orang-orang yang membatasi kebebasan,” pungkasnya.

Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Feri Amsari mengatakan, Fahri Hamzah telah dilaporkan ke KPK karena dianggap menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus e-KTP. Fahri merupakan pimpinan rapat paripurna DPR yang menyetujui usulan angket KPK. hud, mer, dit, tri

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry