Petugas Bea Cukai ketika razia menindak pengedar rokok ilegal (Heru/duta.co)

SITUBONDO | duta.co – Sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo bekerjasama dengan petugas Bea Cukai Jember melaksanakan operasi gabungan peredaran rokok tanpa cukai di jumlah kios dan warung serta perumahan, Selasa (04/06/2024)

Operasi Gempur Rokok Ilegal ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. “Operasi pasar digelar di beberapa titik yang telah ditentukan di wilayah kecamatan di Kabupaten Situbondo,” jelas Sopan Efendi Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, melalui Sekretaris Satpol PP. Ahmad Purwadi.

Lebih lanjut, Ahmad Purwadi mengungkapkan Tim Gabungan berhasil melakukan razia ribuan batang rokok ilegal dari seorang pengecer di Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota Situbondo. “Sejumlah toko dan kios di wilayah Kabupaten Situbondo menjadi sasaran razia tim gabungan rokok ilegal,” tuturnya.

Melalui operasi gabungan lintas sektor ini, sambung Ahmad, diharapkan sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, khususnya rokok ilegal,” harap Ahmad.

Operasi Gempur Rokok Ilegal ini, kata Ahmad, dilakukan disejumlah wilayah kecamatan Kabupaten Situbondo. “Sejumlah toko dan warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai tersebut dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak menjualbelikan rokok ilegal. Karena, selain rokok ilegal berbahaya bagi kesehatan juga merugikan negara,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam kegiatan gempur rokok ilegal ini, Satpol PP bertugas mengamankan jalannya operasi rokok ilegal tersebut. Sedangkan, petugas Bea Cukai Jember bertindak sebagai eksekotor atau penindakan. Setelah, rokok ilegal tersebut didata dan diamankan sebagai barang bukti, baru Satpol PP mengambil langkah pengamanan.

“Dalam razia ini, petugas Bea Cukai yang mengamankan dan mendata setiap temuannya. Pedagang yang menjual rokok ilegal langsung disarankan atau disosialisasikan, agar jangan menjual rokok ilegal. Karena menjual rokok ilegal itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara,” jelas Sekretaris Satpol PP Situbondo.

Satpol PP Situbondo bersama petugas Bea Cukai Jember, kata Ahmad Purwadi, akan terus melakukan operasi ke kios-kios atau warung penjual rokok ilegal. Upaya ini dilakukan untuk mengamankan pajak cukai yang masuk ke kas negara. (Heru/ADV)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry