
SIDOARJO | duta.co – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang bisa merugikan negara, puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai Sidoarjo merazia para pedagang kaki lima yang menjual rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Razia dilakukan di Kecamatan Taman dan Kecamatan Sukodono pada Jumat (30/8/24) malam, dan berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai.
Anas Ali Akbar, S.STP., Kepala Bidang Penegakan Peraturan Umum Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, melalui Puguh Kariyanto, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Kabupaten Sidoarjo, dikonfirmasi duta.co, Jumat (30/8/24) malam mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang sudah didahului dengan sosialisasi dari minggu-minggu sebelumnya.
“Lalu kita lakukan pengumpulan informasi enam kali dari masyarakat,” ujarnya.
Hasil malam hari ini, sambungnya, ada empat titik, dua ikut wilayah Kecamatan Taman dan dua lagi ikut Kecamatan Sukodono. “Dari ratusan bungkus yang diamankan isinya setara 30.100 batang atau kalau pack-nya itu 1754. Titik pertama kita temukan punya ibu Siti Rohana sebanyak 3200 batang, di titik kedua 21240 batang. Ketiga di daerah Sukodono Legok itu 540 batang, dan yang terakhir di Desa Sambung Rejo Kecamatan Sukodono sekitar 6120 batang,” terang Puguh.

Setelah diamankan, seluruh barang bukti rokok ilegal langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas Bea Cukai juga akan mendalami asal-usul rokok ilegal tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, dan untuk pemeriksaan serta pengembangan selanjutnya menjadi ranah Bea Cukai.
“Para pedagang rokok ilegal sekarang sudah melanggar kayak (semakin) terang- terangan, menjualnya itu terang-terangan seperti pedagang kaki lima (PKL) menjual di pinggir jalan yang malam ini. Agenda selanjutnya, sampai akhir Desember kami akan melaksanakan operasi terus,” pungkas Puguh.
Di lokasi, Nikmah, salah satu pedagang rokok ilegal, kepada wartawan mengaku kaget ada razia. “Saya baru berjualan sebulanan, kaget ada razia ini. Sebelumnya belum pernah ada. Saya hanya jualkan ini untuk kebutuhan sehari- hari, yang mana saya memiliki anak kecil dan kapok tidak akan jual lagi, mau jadi ibu rumah tangga saja,” kata Nikmah.
Sama halnya dengan pedagang lain, Ibu Siti Rohana, yang menggelar bedak dagangan di Jalan Bohar, Wage, tepatnya depan Perumahan Grand Royal, sangat terkejut melihat ada razia gabungan petugas Satpol PP dan Bea Cukai. “Saya belum lama, mas, jualan. Ini hanya menjualkan saja dengan upah sekitar Rp50 ribuan sehari kalau sepi,” ucapnya.
Wanita paruh baya tersebut sempat histeris dan harus ditenangkan petugas, sebelum barang dagangannya berhasil diamankan petugas.

Terpisah, I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan, selaku petugas Bea Cukai Sidoarjo (PBC) Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, saat dikonfirmasi duta.co mengatakan, Bea Cukai bersama Satpol-PP bersinergi dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kegiatan ini dilakukan pada malam hari, karena oknum pelaku kebanyakan sudah tahu jadwal kerja PNS. Tidak jualan pagi, mereka mencoba berjualan di malam hari. Oleh sebab itu kegiatan ini dilakukan pada malam hari,” jelasnya.
“Malam ini sasarannya pedagang – pedagang di jalan sekaligus mengedukasi masyarakat, bahwasanya rokok ilegal itu merugikan negara dan juga merugikan penikmatnya. Bagi para pelakunya barang – barangnya kami bawa ke kantor dan sudah kita beri surat bukti penindakan, serta kita edukasi lagi ketentuan hukum dan juga dendanya,” ungkap I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan.
Untuk diketahui, kendati yang bisa memproduksi rokok adalah pabrik yang mempunyai izin, yang diproduksi secara Sah, yakni Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Jadi, upaya Bea Cukai bersama Satpol-PP melakukan sosialisasi secara masif, baik bertemu secara langsung kepada masyarakat, melalui sosial media dengan harapan dapat mengedukasi masyarakat.
“Kami berharap masyarakat bisa mengerti bahwasanya rokok ilegal merugikan negara juga merugikan pribadi, karena rokok ilegal itu tembakaunya tidak terukur,” tambahnya.
“Pelanggarannya diantaranya tidak dilengkapi cukai, pita cukai palsu, pita cukai sisa (bekas), pita cukai salson (punya pabrik lain), pita cukai saltuk (tidak sesuai peruntukan). SKT untuk rokok jenis kretek tangan menggunakan pita cukai panjang seri 1, dan SKM/SPM untuk rokok jenis mesin menggunakan pita cukai pendek seri 3. Itu melanggar udang-udang cukai yang jelas bervariatif, mulai 5 tahun sampai 15 tahun. Sanksi pelanggaran berdasarkan UU Cukai Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU 39 Tahun 2007. Barang bukti kita bawa ke kantor Bea Cukai dan dalam waktu 30 hari diproses terus sampai nanti kita musnahkan,” pungkas I Gusti Ngurah Rai Aryawan. (loe)





































