TAROKAN : Kades Tarokan Supadi disangka kasus penggunaan gelar akademik (Nanang Priyo/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Dalam gelar perkara digelar di Mapolda Jawa Timur, dikabarkan semakin menguatkan Polres Kediri Kota menetapkan Supadi, Kepala Desa Tarokan Kabupaten Kediri sebagai tersangka, pada Jumat (14/02). Meski Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Gusti Agung Ananta enggan memberikan komentar, namun informasi yang didapat jajaran Satreskrim akan kembali melayangkang surat panggilan terakhirnya.

Menjadikan menarik, usai gelar perkara tak selang lama kemudian disusul kejadian gempa di Wilayah Tarokan. Apakah ini pertanda tidak baik, bahwa Supadi tidak lama lagi akan mendekam di Tahanan Mapolres Kediri Kota. Apalagi didapat informasi, saat dirinya mangkir pada panggilan kedua dengan dalih umroh.

Ternyata kepergiannya beribadah ini, belum mengantongi ijinresmi dari pemerintah daerah, dimana dirinya sebagai kepala desa. “Dia tanggal 4 Pebruari perginya, namun tanggal 5 Pebruari baru mengurus ijin umroh,” jelas salah satu sumber duta.co di pemerintah kabupaten.

Berdasarkan aduan masyarakat kemudian disertai sejumlah alat bukti diantaranya atas urusan administrasi Kades Supadi menggunakan gelar Sarjana Ekonomi. Kini kecil kemungkinan akan bisa berkelit dari urusan yang disangkakan kepadanya. Tentunya, seperti disampaikan sejumlah warga desa setempat, bahwa selama ini Supadi dianggap mampu mengakali sejumlah petugas karena merasa dekat dengan sejumlah pejabat berbintang.

Seperti disampaikan Kapolres Kediri AKBP Miko Indrayana bahwa Supadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijeratkan tindak pidana Pasal 28 Ayat 7 UU RI nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pidana Pendidikan Tinggi Pasal 93 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Penetapan tersangka ini setelah sebelumnya kami melakukan gelar perkara,” jelas AKBP Miko dihadapan sejumlah wartawan.

Rupanya, pihak Supadi dikabarkan mengajukan permintaan dilakukan gelar perkara di Mapolda Jatim. Hasilnya, semakin memberatkan status Supadi, bila dalam panggilan ketiga tidak hadir. Tentunya sesuai aturan hukum berlaku akan dilakukan penjemputan paksa. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry