Ketiga pelaku diapit petugas saat di Mapolsek Lakarsantri. (FT/TOM)

SURABAYA | duta.co – Pesta berujung bui, ini kiasan yang tepat menggambarkan tiga pemuda yang tinggal di kota Surabaya Barat ini. Pasalnya, saat sedang asik berpesta barang haram di kamar, Minggu (29/7/2018) malam polisi menangkap basah mereka. Ketiganya pun gemetaran.

Ketiga pemuda itu yakni Fajar Pratama (20), warga Jalan Bibis Tama Gg.1 no. 81 Tandes, Irwan Agus kristanto (30), warga Jalan Candi Lontar Utra C-29 dan Dodik Mariyono (39), warga Jalan Candi Lontar 1/40 (kuwukan) kel. Lontar Surabaya.

Kompol Dwi Heri Sukiswanto Kapolsek Lakarsantri Surabaya mengatakan, ketiganya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Menurut Dwi Heri, dari laporan warga yang diterimanya, mereka sering berpesta sabu di dalam kamar rumah Jl. Kuwukan Lapangan Masjid Gg. 6 Kel. Lontar Surabaya.

Menindaklanjuti informasi warga itu polisi pun melakukan penggrebekan. Hasilnya, mereka tertangkap basah sedang asik mengkonsumsi barang haram itu.

“Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung menggerebek. Saat penggeledahan itulah, kita temukan tiga orang sedang berpesta sabu-sabu,” ujar Mantan Kapolsek Rungkut Surabaya, Senin (30/7/2018).

Dari tempat penggerebekan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, 3 Pipet kaca isi sisa sabu dengan berat 3, 93 gram beserta pipetnya, 3 klip Sisa sabu dengan berat 0, 93 gram beserta bungkusnya.

“Selain sabu-sabu, dari kamar itu kami juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu/bong, 2 buah korek api, pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan skrop kecil plastik,” katanya.

Akibat ulahnya, ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami akan sidik tuntas dan kembangkan kasus ini dengan mencari bandar sabu-sabu pemasok mereka,” pungkasnya. (tom)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry