KEDIRI|duta.co-Dugaan praktik korupsi, suap, hingga penyalahgunaan wewenang serta dua isu besar pengelolaan anggaran dan aset daerah di Kota Kediri, menjadi bekal ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat (GeMas) Peduli Kota Kediri, dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Mereka menyikapi kecurangan pada proyek renovasi Alun-Alun Kediri serta praktik monopoli dan sewa ilegal ratusan kios di berbagai pasar rakyat Kota Kediri.

​Dalam Orasinya, Gerakan Masyarakat Peduli Kota Kediri mengungkap kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri.

“​Dugaan Bid Rigging (Jual Beli Proyek): Pemenang tender (PT Surya Graha Utama-KSO) disinyalir menang bukan karena kemampuan teknis, melainkan melalui praktik suap/gratifikasi kepada oknum pejabat untuk mengondisikan lelang. Klaim Ganti Rugi Fantastis: Saat ditagih kewajiban pembayaran, kontraktor diduga menolak hasil audit sah senilai Rp6,6 Miliar dan justru mengajukan klaim fiktif sebesar Rp16,2 Miliar,”teriak Saiful Ishak, salah satu orator.

​Massa menuntut kepada Kejari Kota Kediri, untuk menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dan mengubah status kasus dari sengketa perdata menjadi penyelidikan tindak pidana korupsi. ​Melakukan uji forensik (core test dan laboratorium) terhadap material bangunan Alun-alun.

“Memeriksa faktur pembelian material asli untuk membuktikan adanya mark-up harga.  Memeriksa seluruh jajaran terkait tanpa pandang bulu, mulai dari manajemen kontraktor, PPK, Pokja ULP, konsultan pengawas, hingga anggota DPRD Kota Kediri periode terkaitn,” urai Saiful Ishak.

​Selain menuntut pengungkapan dugaan korupsi Alon-alon Kota Kediri, massa juga menyoroti dugaan sewa ilegal kios pasar tradisional dan penguasaan secara tidak sah atas 145 kios/los pasar rakyat di Kota Kediri.

Sebanyak 145 kios diduga dikuasai secara ilegal oleh18 oknum melalui persekongkolan dengan mantan pengurus Perumda Pasar Joyoboyo.

“Periksa 18 oknum penguasa kios beserta penerima sewa ilegal. Panggil dan periksa mantan Direktur serta pengurus Perumda Pasar Joyoboyo. Lakukan audit total di seluruh pasar rakyat, termasuk Kios Pasar Grosir Ngronggo, Kios Pasar Paing, Kios Pasar Bandar, Kios Pasar Setonobetek, dan pasar lainnya,”kata Revi Pandega, korlap aksi.

Massa selanjutnya ditemui Kasi intelijen Kejaksaan negeri Kota Kediri Hadi Marsudiono. Di depan massa, Hadi Marsudiono mengatakan  persoalan proyek Alon-alon berkaitan dengan mekanisme pembayaran atas prestasi pekerjaan antara Pemkot Kediri dengan pihak penyedia jasa.

“Untuk permasalahan alun-alun ini masih dilakukan pengajuan konsinyasi di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Intinya pihak Pemkot meminta untuk mengajukan konsinyasi pembayaran prestasi yang dibuat oleh penyedia jasa. Memang ada selisih dalam hal pembayarannya dan ini masih diperdebatkan di Pengadilan Negeri,” jelas Hadi.

Sementara massa aksi juga menegaskan, akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan meminta proses penanganan dilakukan secara terbuka. (bud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry