Kapten Dhani, Ketua Tim Pora Nugroho, dan petugas gabungan lainnya melakukan dialog dan pendataan ke penghuni dan manajemen Apartemen Menara Rungkut Surabaya. DUTA.CO/ANDI MULYA

SURABAYA | duta.co – Intensitas operasi yustisi bagi penduduk non permanen yang dilakukan petugas gabungan di Surabaya memang patut diacungi jempol. Namun, petugas gabungan ternyata juga menyasar warga negara asing yang tinggal di Surabaya, Rabu (11/7/2018).

Seperti yang dilakukan Tim Pora (pendataan orang asing) Kantor Imigrasi Jatim bekerjasama dengan personel tiga pilar Rungkut melakukan pendataan di 2 titik lokasi yakni di Apartemen Menara Rungkut dan kantor PT Lastindo Jaya yang keduanya berada di Jalan Gunung Anyar Surabaya.

“Di Apartemen Menara Rungkut, petugas Tim Pora mendata para penghuni dan tidak ditemukan warga asing yang tinggal disana,” ungkap Wadanramil Rungkut Kapten Kav Dhani.

Gagal mendata warga asing di apartemen Menara Rungkut, Petugas Tim Pora langsung menuju kantor PT Lastindo Jaya yang berada di Jalan Gunung Anyar Tambak. Dilokasi kantor tersebut, Tim Pora langsung bergerak masuk dan mendata para karyawan. Akhirnya ada 1 karyawan yang ternyata berstatus warga negara asing.

Alasannya dalam Proses

“Warga asing itu diketahui bernama Xingquan Zeng selaku direktur perusahaan itu. Setelah kita periksa dokumen kerjanya lengkap namun ada satu persyaratan yang tidak dipunyai yaitu KTP elektronik orang asing yang katanya masih dalam proses pengurusan,” tegas Dhani.

Ditempat yang sama, Nugroho Ketua Tim Pora Imigrasi mengatakan, kalau giat operasi yustisi ini sudah ada koordinasi dan kerjasama yang apik dengan instansi terkait baik Satpol PP, Polsek, dan Koramil. “Kekompakan itu yang membuat kami makin semangat melakukan yustisi bagi warga asing. Ini kita lakukan agar orang asing di Jawa Timur khususnya Surabaya bisa kita pantau,” ujarnya.

Selain itu, prosedur warga asing yang tinggal di Surabaya pun juga harus mempunyai syarat wajib dan setelah ijin tinggal habis maka harus diurus kembali ke kantor imigrasi.

“Kita berharap warga asing yang tinggal disini baik itu ijin kerja atau ijin belajar mereka bisa tertib administrasi keimigrasian dan bila mereka tidak mengurus atau memperpanjang ijin tinggalnya ya otomatis kita kenakan sanksi deportasi,” jelas Nugroho.

Diketahui, Tim Pora yang ikut dalam razia yustisi tersebut diantaranya Wadanramil 0831/05 Rungkut dan 1 Babinsa, Polsek Rungkut 5 personel yang dipimpin langsung Iptu Rezeki, 6 personel Satpol PP, 5 petugas imigrasi, dan petugas Kesbangpollinmas Surabaya. (and)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry