Operasi Gabungan, meliputi petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri didampingi Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan unsur dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).(dok/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Operasi Gabungan di perusahaan yang berada di wilayah Jombang, digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri didampingi Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan unsur dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Jombang, Selasa (1/10).

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Widhi Mosakajaya Arradiko, mengatakan bahwa, Operasi Gabungan ini dilaksanakan untuk mengawasi orang asing yang berada di wilayah kerjanya. Dimana, salah satunya adalah Jombang.

“Operasi gabungan tersebut dilaksanakan dengan tetap berpegang dengan ketentuan yang ada dan tetap mengedepankan cara persuasif dan humanis,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).

Menurut dia, Kantor IKelas II Non TPI Kediri mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya untuk mencegah potensi masalah yang bisa timbul.

“Kolaborasi dan dukungan dari semua pihak sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Tim Operasi Gabungan Kantor Imigrasi Kediri dipimpin oleh Kasi Inteldakim, Adrian Nugroho, didampingi oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Eko Purwanto.

Selain itu, Operasi tersebut melibatkan unsur Timpora seperti Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja, Polres, Kejari, Korem dan Kodim tersebut, melaksanakan operasi gabungan di 2 (dua) perusahaan yaitu PT Cheil Jedang Indonesia, dan PT Carimax Technology Indonesia.

Sasaran awal, PT Cheil Jedang Indonesia yang beralamat di Kecamatan Ploso menjadi tempat yang dikunjungi. Lalu, pemeriksaan dokumen oleh tim operasi gabungan pada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang keseluruhannya berasal dari negara Korea Selatan.

Dalam pemeriksaan keimigrasian ditemukan bahwa ITAS dan domisili para TKA ini berada di wilayah Surabaya dan Malang dan tidak tinggal menetap di wilayah jombang. Tim dari Kantor Imigrasi Kediri hanya memberikan imbauan untuk melaporkan keberadaan orang asing di PT Cheil Jedang Indonesia.

“Meskipun para TKA ini memiliki ITAS dan berdomisili di luar wilayah kabupaten jombang tetapi aktivitas mereka di wilayah kab kabupaten jombang yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri. Pihak Penjamin wajib melaporkan keberadaan para TKA tersebut kepada Kantor Imigrasi Kediri,” kata Adrian.

Kemudian, tim operasi gabungan juga mendatangi PT Carimax Technology Indonesia, sebagai produsem koper di Kecamatan Kabuh. Didapati, ada TKA yang berasal dari Tiongkok.

“Pemeriksaan dokumen tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran aturan lainnya,” tutupnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry