GP Ansor menggelar aksi Bela Santri di gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. (DUTA.CO/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co — Ketua GP Ansor Kabupaten Kediri, Munasir Huda, secara tegas mengecam tindakan lembaga hukum yang menjerat Ahmad Syaifudin sebagai tersangka atas kasus pembelian handphone bekas.

Dijelaskan Ketua GP Ansor dalam siaran pers-nya, bahwa Kang Pudin, sapaan akrabnya adalah seorang santri baik dan jujur yang sedang menimba ilmu di Pondok Pesantren Darul Fatihin Desa Badas Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

“Kang Pudin ditangkap karena difitnah sebagai penadah barang curian,” tegas Munasir Huda.

Kasus tersebut bermula dari Kang Pudin yang membutuhkan handphone dan kemudian membelinya dari seorang penjual lewat media sosial. Kang Pudin tidak pernah tahu kalau hp itu barang curian, apa lagi tidak ada niatan sedikitpun dari Kang Pudin untuk berjualan hp dengan cara belanja (kulaan) dengan harga murah.

“Yang dilakukan Kang Pudin adalah semata mata berkeinginan untuk memiliki hp Vivo Y3 dianggapnya lebih baik dengan cara menukar hp yang dimilikinya Huwaei Y3 dan masih nombok sebesar 200 ribu. Ini sangat jauh berbeda dengan penadah yang biasa membeli dengan harga murah untuk di jual kembali dengan keuntungan yang besar,” jelas Ketua GP Ansor.

Apalagi, jelas Munasir Huda, hp ini adalah satu-satunya yang dimiliki. Bukan layaknya penadah memiliki hp lebih dari 2 unit. Atas dasar dan pertimbangan tersebut, GP Ansor kemudian menggelar aksi kali kedua, mendatangi Gedung PN.

“Bahwa Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Kediri beserta dengan santri yang lain akan berdoa bersama di depan Pengadilan Negeri Kediri memohon kepada Allah SWT dan menuntut kepada  semua fihak yang memiliki kepentingan terhadap kasus Kang Pudin,” jelas Ketua Korlap Aksi Bela Santri, Eko Agung Prasetyo.

Dalam pernyataan yang akan disampaikan dalam aksi nanti, di antaranya meminta mempercepat persidangan sahabat Ahmad Syarifudin, membebaskan dari segala tuntutan dan memulihkan nama baik sahabat Ahmad Syarifudin dan santri.

Dikabarkan ratusan santri, anggota Banser serta puluhan warga NU akan mendatangi kantor PN, mendesak majelis hakim mengabulkan keputusan. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry