PASURUAN | duta.co – Petugas Polsek Pandaan, Polres Pasuruan, akhirnya berhasil meringkus Hermansyah (40), asal Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (8/8) pagi. Pelaku penggelapan ini, ditangkap tim Resmob Polsek dan Polres Tabalong, saat berada di kontrakannya di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan setelah bersembunyi selama 1 tahun.

Pelaku yang tak lain karyawan dari PT. Setia Pesona Cipta, Pandaan yang sehari-hari berprofesi sebagai sales ini, dilaporkan oleh pihak perusahaan setelah tidak menyetorkan uang hasil penjualan tagihan dari 18 toko untuk perusahaannya tersebut. Uang itu sengaja digelapkan dan dibawa kabur digunakan untuk kepentingan pribadi menuju ke Kabupaten Tabalong.

Kejadian tersebut sudah satu tahun lamanya setelah pelaporan korban kepada Unit Reskrim Polsek Pandaan, dan Polsek pun sudah menerbitkan Laporan Polisi Kehilangan bernomor : Lp /157/VIII/JATIM/RES PAS/SEK PAND Tanggal 8 Agustus 2016. Atas kejadian itu perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 74.196.300.

Kini Hermansyah beserta barang buktinya berupa 17 lembar DO ( Delivery Order) dan 17 lembar Sales Invoice digiring ke rumah tahanan Mapolsek Pandaan dan dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam pekerjaan dan diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun Penjara,”ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Selasa (8/8) siang. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry