Dua pelaku persekongkolan jahat saat rilis di Unit Reskrim Polresta Sidoarjo, Jumat (15/1/21). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Unit Reskrim Polresta Sidoarjo, Jumat (15/1/21), melakukan pengungkapan tindak pidana persekongkolan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480KUHP.

Bermula dari adanya laporan via telepon genggam yang menyatakan kronologis dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan tersangka SK (DPO). Tersangka diduga membeli barang berupa sepeda MTB merk Exotic, yang diduga dari hasil kejahatan, selanjutnya tersangka menjual kembali ke Toko Sepeda Restu Krian.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol. Wahyudin Latif, tepat pada hari Rabu (6/1/21), sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka mengangkut barang berupa 100 dus/unit sepeda MTB 26 merk Exotic dari gudang Denanyar Jombang untuk dibawa ke Toko sepeda Restu Krian. Sesampainya di Toko Restu Krian sekitar pukul 11.00 WIB, barang langsung dibongkar untuk diturunkan. Belum sampai selesai, tersangka langsung diamankan petugas.

Diketahui, bahwa barang tersebut adalah pesanan dari Toko Sepeda Agung Cilacap dari PT Roda Pasifik Semarang, yang diangkut dengan menggunakan ekpedisi yang dikemudikan SK (DPO). Namun, sepeda tersebut tidak dikirim ke alamat pembeli melainkan di jual kepada tersangka AM di Jombang melalui perantara AN. Kemudian, oleh tersangka AM dijual ke Toko Sepeda Restu Krian.

Setelah pihak Kepolisian melakukan penyidikan dan pemeriksaan kasus tersebut, tersangka AM tidak dapat menunjukkan dokumen resminya. Kemudian, tersangka diamankan kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka AN selaku perantara di Kab. Rembang.

“Pelaku kemudian kami bawa ke Mapolresta Sidoarjo dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) dus/unit sepeda MTB 26” merk Exotic dan 1 (satu) unit truk Mitsubhisi warna kuning nopol AG 9267 UE,” ungkap Wahyudin Latif.

Menurut pengakuan kedua tersangka, keduanya baru dua kali melakukan perbuatan. “Yang pertama truk bermuatan kopi,” ujar Wahyudin Latif.

Wahyudin Latif mengungkapkan, pelaku AM dan AN melakukan tindak persekongkolan jahat atau penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry