DIAMANKAN: Tersangka berikut barang bukti motor hasil curian saat diamankan di Mapolsek Wonocolo. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Bukannya berterima kasih setelah dipinjami sepeda motor, Andryadi Sagala bin Andi Sagala malah menggelapkan sepeda motor temannya. Pemuda 21 tahun asal jalan Kebonsari Baru 1-E, Kelurahan Kebonsari, Jambangan, Surabaya itupun ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya.

Awalnya, pemuda yang bekerja disebuah pabrik ini pada Rabu, 17 Agustus 2016 lalu sekira pukul 22.00 WIB, meminjam motor milik temannya, Aminulloh (55), warga jalan Wonocolo Pabrik Kulit No. 86-E Surabaya.

Kapolsek Wonocolo Kompol Rusman mengatakan, tersangka pinjam sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol L 6382 JW milik korban, dengan alasan untuk mengambil uang, namun setelah ditunggu lama motor tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku.

Saat korban mencari di tempat kos dan di rumahnya tersangka juga tidak ditemukan, bahkan tersangka juga tidak bisa dihubungi melalui HP miliknya. “Sejak saat itu keberadaan tersangka juga tidak diketahui hingga akhirnya korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Wonocolo Surabaya,” beber Rusman, Kamis (10/8).

Setelah beberapa waktu menghilang, tersangka diketahui di tempat kos tersangka yang baru yakni di daerah Kebonsari Gg II Surabaya. “Dan petugaspun melakukan penangkapan,” kata Rusman.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 14 juta. Dan saat ini tersangka telah diamankan Polsek Wonocolo guna pengusutan lebih lanjut. Dari penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario L 6382 JW warna hitam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry