TRENGGALEK | duta.co — Titik Wiji Rifayati (29) alias Refana wanita muda asal Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, ditangkap aparat Polres Trenggalek. Wanita kelahiran Desa/Kecamatan Gandusari, Trenggalek ini diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap karena diduga telah membawa kabur mobil rental jenis toyota Avanza dengan nomor polisi (Nopol) AG 1342 YK milik Eko Priyo S, warga Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

“Tersangka ini ditangkap di wilayah Trenggalek. Karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menyewa mobil milik korban, kemudian tanpa seizin korban mobil tersebut dijadikan jaminan karena belum bisa membayar hutang,” ucap Sumi Andana, Rabu (10/10/2018).

Andana memaparkan, awalnya pada bulan Januari 2018 yang lalu, tersangka menyewa mobil rental jenis Toyota Avanza milik korban. Dengan alasan untuk digunakan belanja barang-barang keperluan tokonya.

Sebelum mobil diserahkan, ada kesepakatan dengan perjanjian sewa rental harian. Namun, kenyataannya mobil tersebut justru dipindahtangankan kepada pihak lain dengan cara melawan hukum.

Korban sudah berulang kali meminta agar tersangka mengembalikan mobil miliknya. Bukannya dikembalikan mobil tersebut justru dibawa kabur dengan cara diserahkan kepada orang lain.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan ke Polres Trenggalek. Alhasil tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Gandusari. Berdasarkan keterangan pelaku dari hasil penyidikan, mobil tersebut digunakan untuk jaminan hutangnya sebesar Rp 244 juta.

“Kasus saat ini masih dalam proses penyidikan, jika nanti memenuhi unsur pidana, kami kenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkas AKP Sumi Andana. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry