PENGGELAPAN: Lukiyanto Tanaka, bos showroom Surabaya Mobil saat menjalani persidangan di PN Surabaya. Tanaka dituntut 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penggelapan. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Lukiyanto Tanaka, bos showroom Surabaya Mobil, sekaligus terdakwa dugaan perkara penggelapan dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Berkas tuntutan dibacakan jaksa pada persidangan yang digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/12).

Kendati jaksa mengklaim kerugian korban mencapai Rp 1,2 miliar, namun jaksa hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara. “Memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhi hukuman 6 bulan penjara,” ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa dan tim penasehat hukumnya bakal mengajukan pembelaan. Akhirnya, majelis hakim yang diketuai Tahsin, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membcakan pledoinya pada agenda sidang pekan depan.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari perjanjian antara terdakwa dengan korban Irfan Fandawa terkait kerjasama usaha jual beli mobil yang diberi nama Surabaya Mobil yang memiliki showroom di jalan Kertajaya 214 Surabaya.

Pada 24 Juni 2014 saksi Irfan Fandawa selaku pihak kesatu dan terdakwa selaku pihak Kedua sesuai perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 22 yang dibuat di hadapan Notaris Sonya Natalia yang isi dari perjanjian tersebut diantaranya adalah kerjasama diadakan dengan jangka waktu 6 tahun terhitung sejak 31 Desember 2011-31 Desember 2017.

Kerjasama dilakukan dengan modal yang disetorkan saksi Irfan Fandawa sebesar Rp 2,8 miliar dan modal yang disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp 1,2 miliar dan semua transaksi keuangan menggunakan rekening yang disepakati yaitu rekening BCA Nomor 5600520000 Cabang Margorejo atas nama Lukiyanto Tanaka, dengan pembagian keuntungan yang dihasilkan dari kerjasama akan dilakukan pembagian yang berimbang diantara para pihak sebanyak 70% dari keuntungan untuk pihak kesatu dan sebanyak 30 persen dari keuntungan untuk pihak kedua.

Bahwa selama bekerjasama dengan terdakwa pada bidang jual beli mobil di showroom Surabaya Mobil maka terhitung sejak 30 November 2010 hingga 20 Pebruari 2013 Saksi Irfan Fandawa telah melakukan penyerahan modal sebesar Rp 6,7 miliar.

Terdakwa selaku orang yang mengurus, mengatur, melaksanakan dan mengelola pengerjaan penjualan mobil pada showroom Surabaya Mobil berdasarkan pembukuan keuangan showroom tersebut hingga tanggal 31 Januari 2014 diketahui telah menggunakan uang usaha kerja samadengan  tidak memasukkannya ke rekening bank yang sudah disepakati sebesar Rp 1,2 miliar.

Tak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Saksi Patricia Prisca Marsheila selaku staff accounting showroom Surabaya Mobil, diketahui Terdakwa sejak tanggal 31 Januari 2014 sampai dengan 31 Maret 2015 telah menggunakan uang usaha kerja sama sebesar Rp 2,8 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. Menjalani proses hukum perkara ini, terdakwa tidak ditahan oleh hakim. eno

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry